WAKIL KETUA III PERTAPSI ROIKE TAMBENGI:

'Hasil Penelitian Pajak Bisa Jadi Acuan Langkah Strategis'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:10 WIB
'Hasil Penelitian Pajak Bisa Jadi Acuan Langkah Strategis'

MENGAWALI karier sebagai auditor pada kantor akuntan publik. Kemudian, tak butuh waktu lama, dia memutuskan juga untuk mengambil peran sebagai pengajar pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Mata kuliah yang diampu pada waktu itu adalah akuntansi.

Seiring berjalannya waktu, dia mendapat tugas baru mengajar mata kuliah perpajakan. Dia turut memperluas jaringan dengan lembaga perpajakan, asosiasi konsultan pajak, serta kantor konsultan pajak. Makin luasnya jaringan itu memunculkan inisiatif pembentukan program unggulan yang fokus pada perpajakan di kampusnya.

Dia adalah Wakil Ketua III Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Roike Tambengi.

PERTAPSI menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Roike secara tertulis. DDTCNews ingin mencari tahu tentang keprofesian, pendidikan, serta pandangannya terkait peran tax center dan akademisi. Berikut kutipannya:

Apa saja aktivitas sehari-hari Anda terkait dengan keprofesian?

Sehari-hari, saya sebagai dosen mata kuliah perpajakan pada Institut STIAMI. Kemudian, saya juga menjadi pembina tax center. Selain itu, saya juga sebagai trainer pada bidang perpajakan. Saya juga sebagai konsultan pajak individu dengan spesialisasi pada tax management (tax planning).

Bagaimana perjalanan karier Anda sehingga bisa sampai pada bidang ini?

Saya mengawali karier sebagai auditor pada kantor akuntan publik. Kemudian, saya bergabung di STIAMI yang merupakan kampus pajak, menjadi pembelajar sekaligus pengajar. Saya mulai mengajar akuntansi sejak 2022 dan pajak mulai 2005. Selain bekerja sebagai dosen, saya juga membuka jasa bantuan perpajakan. Menjadi konsultan pajak.

Bekerja di Institut STIAMI sekaligus memperluas jaringan dengan lembaga perpajakan, asosiasi konsultan pajak, serta kantor konsultan pajak. Kemudian, menginisiasi pembentukan program unggulan untuk Pascasarjana di Institut STIAMI yang fokus pada perpajakan melalui kerja sama dengan DDTC, IKPI, dan lainnya.

Bagaimana latar belakang pendidikan Anda?

Saya meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jayabaya. Kemudian, saya mendapatkan gelar Magister Sains (M.Si) Perpajakan STIAMI. Saya juga meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari School of Business and Management Institut Teknologi Bandung.

Sebagai sosok sudah menekuni profesi di bidang perpajakan, menurut Anda, bagaimana sistem perpajakan Indonesia pada saat ini?

Sistem perpajakan Indonesia sudah jauh lebih baik pada saat ini. Hal ini tampak dari adanya perbaikan good governance di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) serta nilai-nilai dan budaya kerja. Pegawai DJP bekerja dengan profesional dan integritas.

Sistem digitalisasi perpajakan yang dibangun pun memudahkan, baik wajib pajak maupun DJP, terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Digitalisasi yang masih terus berjalan juga telah memberi kemudahan dari sisi pembayaran dan pelaporan pajak.

Selain itu, ada integrasi data wajib pajak dari berbagai sumber melalui automatic exchange of information (AEoI). Kemudian, ada integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WP OP. Semua skema integrasi tersebut membuat data OP WP menjadi lebih terbuka.

Sebagai pembina tax center, menurut Anda, bagaimana peran tax center dan akademisi untuk perpajakan Indonesia?

Tax center dan akademisi pajak memiliki peran penting dalam membangun generasi muda terkait dengan kapabilitas perpajakan. Kemudian, mempercepat pembelajaran perpajakan melalui praktik-praktik, mentoring, diskusi, serta pemagangan. Kemudian, membantu DJP melalui program Relawan Pajak.

Akademisi tidak jauh dari kegiatan riset. Menurut Anda, seberapa penting peran riset?

Peran riset terkait perpajakan sangat penting, baik bagi peneliti atau kampus maupun pemerintah (pusat dan daerah). Hal ini tergantung penelitiannya pada pajak pusat atau daerah. Dengan adanya riset, masalah, hambatan, fenomena, solusi, masukan, serta saran bisa menjadi bahan diskusi dan dasar untuk perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Bagi akademisi dan kampus, makin banyak penelitian, akan makin meningkatkan nilai. Bagi otoritas perpajakan, hasil penelitian yang baik bisa menjadi acuan untuk langkah strategis yang dapat diambil pemerintah.

Apa harapan Anda dengan adanya PERTAPSI?

PERTAPSI di Indonesia menjadi wadah tax center dan akademisi pajak di Indonesia. PERTAPSI dapat menjadi perkumpulan dengan jaringan yang kuat dan luas. PERTAPSI dapat menjadi mitra kerja DJP dalam pembinaan tax center yang ada di Indonesia.

Kemudian, PERTAPSI juga bisa turut menyosialisasikan ketentuan perpajakan dan dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui tax center.

Terkait dengan perpajakan Indonesia, apa harapan Anda?

Saya berharap otoritas terus mendorong reformasi perpajakan dan terus memperbaiki sistem digitalisasi perpajakan. Kemudian, otoritas juga perlu memperbaiki basis data. Selain itu, hal yang paling penting adalah menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah melalui Ditjen Pajak. (kaw)

Data Singkat

Roike Tambengi, S.E., M.Si., MBA

Pendidikan

  • S-1, Akuntansi, Universitas Jayabaya (2001)
  • S-2, Perpajakan, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) (2006)
  • S-2, Business Strategy School of Business & Management Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) (2011)

Pengalaman Kerja

  • KAP Bustaman Rahim & Partner - Public Auditor (2001)
  • Pengajar di Institut STIAMI (2001-sekarang)
  • LP3I - Chief Finance Officer (2014-2015)
  • Konsultan pajak (2006-sekarang)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja