Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat harta yang direpatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 sudah mencapai Rp1,84 triliun.
Dari jumlah harta tersebut, aset senilai Rp711 miliar direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021. Sementara itu, harta senilai Rp1,13 triliun hanya direpatriasi tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021.
"[Secara total], aset yang telah dilaporkan [peserta PPS] sudah Rp103 triliun. Ini perkembangan yang sangat baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip pada Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, jumlah harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS tanpa direpatriasi mencapai Rp7,57 triliun.
Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan sesuai dengan PMK 196/2021 jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.
Bila wajib pajak mendeklarasikan harta yang ditempat di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II.
Bila wajib pajak melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar negeri dan menginvestasikannya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut hanya 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.
Wajib pajak peserta PPS masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi hingga 30 September 2022. Sementara itu, wajib pajak yang berencana menginvestasikan aset deklarasi PPS memiliki waktu hingga 30 September 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.