KEBIJAKAN PAJAK

Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 12:00 WIB
Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat harta yang direpatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 sudah mencapai Rp1,84 triliun.

Dari jumlah harta tersebut, aset senilai Rp711 miliar direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021. Sementara itu, harta senilai Rp1,13 triliun hanya direpatriasi tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021.

"[Secara total], aset yang telah dilaporkan [peserta PPS] sudah Rp103 triliun. Ini perkembangan yang sangat baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selanjutnya, jumlah harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS tanpa direpatriasi mencapai Rp7,57 triliun.

Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan sesuai dengan PMK 196/2021 jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila wajib pajak mendeklarasikan harta yang ditempat di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Bila wajib pajak melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar negeri dan menginvestasikannya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut hanya 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Wajib pajak peserta PPS masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi hingga 30 September 2022. Sementara itu, wajib pajak yang berencana menginvestasikan aset deklarasi PPS memiliki waktu hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal