KEBIJAKAN PAJAK

Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 12:00 WIB
Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat harta yang direpatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 sudah mencapai Rp1,84 triliun.

Dari jumlah harta tersebut, aset senilai Rp711 miliar direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021. Sementara itu, harta senilai Rp1,13 triliun hanya direpatriasi tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021.

"[Secara total], aset yang telah dilaporkan [peserta PPS] sudah Rp103 triliun. Ini perkembangan yang sangat baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, jumlah harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS tanpa direpatriasi mencapai Rp7,57 triliun.

Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan sesuai dengan PMK 196/2021 jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila wajib pajak mendeklarasikan harta yang ditempat di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila wajib pajak melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar negeri dan menginvestasikannya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut hanya 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Wajib pajak peserta PPS masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi hingga 30 September 2022. Sementara itu, wajib pajak yang berencana menginvestasikan aset deklarasi PPS memiliki waktu hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan