KEBIJAKAN PAJAK

Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 12:00 WIB
Harta yang Direpatriasi WP Peserta PPS Sudah Capai Rp1,84 Triliun

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat harta yang direpatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 sudah mencapai Rp1,84 triliun.

Dari jumlah harta tersebut, aset senilai Rp711 miliar direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021. Sementara itu, harta senilai Rp1,13 triliun hanya direpatriasi tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2021.

"[Secara total], aset yang telah dilaporkan [peserta PPS] sudah Rp103 triliun. Ini perkembangan yang sangat baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, jumlah harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS tanpa direpatriasi mencapai Rp7,57 triliun.

Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan sesuai dengan PMK 196/2021 jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila wajib pajak mendeklarasikan harta yang ditempat di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila wajib pajak melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar negeri dan menginvestasikannya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut hanya 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Wajib pajak peserta PPS masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi hingga 30 September 2022. Sementara itu, wajib pajak yang berencana menginvestasikan aset deklarasi PPS memiliki waktu hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN