THAILAND

Harga Minyak Turun, Menkeu Ini Belum Akan Perpanjang Insentif Cukai

Vallencia | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:00 WIB
Harga Minyak Turun, Menkeu Ini Belum Akan Perpanjang Insentif Cukai

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand belum berencana memperpanjang pemberian insentif fiskal, berupa diskon cukai solar senilai THB5 per liter, yang akan berakhir pada 20 Juli 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan dirinya belum bisa berkomentar perihal masa berlaku diskon cukai solar. Menurutnya, pemerintah masih akan terus mengamati perkembangan harga minyak dunia.

"Ketika hari itu tiba, mari kita bahas lagi karena harga minyak dunia sekarang sedang turun," katanya dikutip dari bangkokpost.com, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Merujuk pada laporan World Bank, lanjut Arkhom, kebijakan fiskal Thailand sebelum terjadi pandemi Covid-19 dinilai cukup tepat. Kebijakan yang diambil tersebut bahkan memungkinkan ekonomi di Thailand makin berkembang.

Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, pemerintah terpaksa mengumpulkan pinjaman darurat sampai dengan THB1,5 triliun. Langkah pemerintah itu diambil untuk mengurangi dampak pandemi terhadap negara.

Selain pandemi, Thailand juga menghadapi tantangan lainnya berupa lonjakan harga minyak. Guna mengatasi isu tersebut, pemerintah pada masa kepemimpinan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha memutuskan untuk memberikan insentif cukai solar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Langkah yang diambil pemerintah itu berkontribusi terhadap penurunan harga konsumen, terutama terkait dengan biaya transportasi. Namun, pemberian insentif harus mempertimbangkan faktor lain seperti harga minyak dunia dan oil fuel fund (OFF).

Arkhom menjelaskan status OFF telah membaik karena harga minyak mentah dunia sudah mulai menurun. Jika harga minyak dunia terus menurun, pemerintah mungkin harus mempertimbangkan kembali mengenai perpanjangan pemotongan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini