THAILAND

Harga Minyak Turun, Menkeu Ini Belum Akan Perpanjang Insentif Cukai

Vallencia | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:00 WIB
Harga Minyak Turun, Menkeu Ini Belum Akan Perpanjang Insentif Cukai

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand belum berencana memperpanjang pemberian insentif fiskal, berupa diskon cukai solar senilai THB5 per liter, yang akan berakhir pada 20 Juli 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan dirinya belum bisa berkomentar perihal masa berlaku diskon cukai solar. Menurutnya, pemerintah masih akan terus mengamati perkembangan harga minyak dunia.

"Ketika hari itu tiba, mari kita bahas lagi karena harga minyak dunia sekarang sedang turun," katanya dikutip dari bangkokpost.com, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada laporan World Bank, lanjut Arkhom, kebijakan fiskal Thailand sebelum terjadi pandemi Covid-19 dinilai cukup tepat. Kebijakan yang diambil tersebut bahkan memungkinkan ekonomi di Thailand makin berkembang.

Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, pemerintah terpaksa mengumpulkan pinjaman darurat sampai dengan THB1,5 triliun. Langkah pemerintah itu diambil untuk mengurangi dampak pandemi terhadap negara.

Selain pandemi, Thailand juga menghadapi tantangan lainnya berupa lonjakan harga minyak. Guna mengatasi isu tersebut, pemerintah pada masa kepemimpinan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha memutuskan untuk memberikan insentif cukai solar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Langkah yang diambil pemerintah itu berkontribusi terhadap penurunan harga konsumen, terutama terkait dengan biaya transportasi. Namun, pemberian insentif harus mempertimbangkan faktor lain seperti harga minyak dunia dan oil fuel fund (OFF).

Arkhom menjelaskan status OFF telah membaik karena harga minyak mentah dunia sudah mulai menurun. Jika harga minyak dunia terus menurun, pemerintah mungkin harus mempertimbangkan kembali mengenai perpanjangan pemotongan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra