KOREA SELATAN

Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Ilustrasi. Umat Buddha memakai masker untuk mencegah tertular virus corona (COVID-19) berjalan melewati lentera warna warni selama beribadah, menyiapkan hari lahir Buddha yang akan datang di sebuah kuil di Seoul, Korea Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran/WSJ/djo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memperpanjang keringanan pajak dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi harga minyak yang semakin melonjak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Hong Nam-Ki mengatakan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak. Namun, jika ketidakpastian ini berlanjut, pemerintah juga akan mempertimbangkan perluasan pemotongan tarif pajak bahan bakar.

"Jika ketidakpastian ekonomi meningkat lebih lanjut karena harga minyak internasional tumbuh lebih cepat dari level saat ini, kami juga akan mempertimbangkan untuk memperluas tingkat pemotongan pajak bahan bakar," katanya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk diketahui, pajak memberikan kontribusi sebesar 55% dari harga bensin eceran, 46% dari harga minyak gas, dan 30% dari harga butana. Besarnya pajak tersebut dinilai telah membebani masyarakat, terutama dalam kondisi harga minyak yang sangat tinggi.

Alhasil, Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang durasi skema pemotongan tarif pajak minyak selama 3 bulan. Ini berarti insentif pemotongan pajak minyak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 31 Juli 2022.

Seperti dilansir spglobal.com, skema insentif ini menurunkan tarif pajak bahan bakar mobil sebanyak 20%. Harapannya, insentif ini dapat menjinakkan percepatan inflasi dan meredam dampak lonjakan harga minyak pada konsumen dan industri pemurniannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga berupaya menurunkan harga minyak melalui cara lainnya, yaitu dengan menurunkan biaya pengadaan bahan baku untuk penyulingan lokal secara langsung.

Dalam upaya untuk membantu mengurangi beban biaya bahan baku penyulingan, Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi juga setuju untuk melanjutkan pembicaraan mengenai perjanjian perdagangan bebas dengan Gulf Cooperation Council (GCC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI