KOREA SELATAN

Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Ilustrasi. Umat Buddha memakai masker untuk mencegah tertular virus corona (COVID-19) berjalan melewati lentera warna warni selama beribadah, menyiapkan hari lahir Buddha yang akan datang di sebuah kuil di Seoul, Korea Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran/WSJ/djo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memperpanjang keringanan pajak dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi harga minyak yang semakin melonjak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Hong Nam-Ki mengatakan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak. Namun, jika ketidakpastian ini berlanjut, pemerintah juga akan mempertimbangkan perluasan pemotongan tarif pajak bahan bakar.

"Jika ketidakpastian ekonomi meningkat lebih lanjut karena harga minyak internasional tumbuh lebih cepat dari level saat ini, kami juga akan mempertimbangkan untuk memperluas tingkat pemotongan pajak bahan bakar," katanya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pajak memberikan kontribusi sebesar 55% dari harga bensin eceran, 46% dari harga minyak gas, dan 30% dari harga butana. Besarnya pajak tersebut dinilai telah membebani masyarakat, terutama dalam kondisi harga minyak yang sangat tinggi.

Alhasil, Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang durasi skema pemotongan tarif pajak minyak selama 3 bulan. Ini berarti insentif pemotongan pajak minyak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 31 Juli 2022.

Seperti dilansir spglobal.com, skema insentif ini menurunkan tarif pajak bahan bakar mobil sebanyak 20%. Harapannya, insentif ini dapat menjinakkan percepatan inflasi dan meredam dampak lonjakan harga minyak pada konsumen dan industri pemurniannya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga berupaya menurunkan harga minyak melalui cara lainnya, yaitu dengan menurunkan biaya pengadaan bahan baku untuk penyulingan lokal secara langsung.

Dalam upaya untuk membantu mengurangi beban biaya bahan baku penyulingan, Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi juga setuju untuk melanjutkan pembicaraan mengenai perjanjian perdagangan bebas dengan Gulf Cooperation Council (GCC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja