KOREA SELATAN

Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Ilustrasi. Umat Buddha memakai masker untuk mencegah tertular virus corona (COVID-19) berjalan melewati lentera warna warni selama beribadah, menyiapkan hari lahir Buddha yang akan datang di sebuah kuil di Seoul, Korea Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran/WSJ/djo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memperpanjang keringanan pajak dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi harga minyak yang semakin melonjak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Hong Nam-Ki mengatakan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak. Namun, jika ketidakpastian ini berlanjut, pemerintah juga akan mempertimbangkan perluasan pemotongan tarif pajak bahan bakar.

"Jika ketidakpastian ekonomi meningkat lebih lanjut karena harga minyak internasional tumbuh lebih cepat dari level saat ini, kami juga akan mempertimbangkan untuk memperluas tingkat pemotongan pajak bahan bakar," katanya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, pajak memberikan kontribusi sebesar 55% dari harga bensin eceran, 46% dari harga minyak gas, dan 30% dari harga butana. Besarnya pajak tersebut dinilai telah membebani masyarakat, terutama dalam kondisi harga minyak yang sangat tinggi.

Alhasil, Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang durasi skema pemotongan tarif pajak minyak selama 3 bulan. Ini berarti insentif pemotongan pajak minyak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 31 Juli 2022.

Seperti dilansir spglobal.com, skema insentif ini menurunkan tarif pajak bahan bakar mobil sebanyak 20%. Harapannya, insentif ini dapat menjinakkan percepatan inflasi dan meredam dampak lonjakan harga minyak pada konsumen dan industri pemurniannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga berupaya menurunkan harga minyak melalui cara lainnya, yaitu dengan menurunkan biaya pengadaan bahan baku untuk penyulingan lokal secara langsung.

Dalam upaya untuk membantu mengurangi beban biaya bahan baku penyulingan, Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi juga setuju untuk melanjutkan pembicaraan mengenai perjanjian perdagangan bebas dengan Gulf Cooperation Council (GCC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra