BANGLADESH

Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Vallencia | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Guna menghadapi lonjakan harga minyak nabati, Federation of Bangladesh Chamber of Commerce and Industry (FBCCI) meminta Pemerintah Bangladesh untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.

Presiden FBCCI Jashim Uddin mengatakan pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk menstabilkan tingkat harga minyak yang melonjak. Dia mencontoh negara India yang telah lebih dahulu menyesuaikan kebijakan tarif minyak goreng.

"India telah menyesuaikan tarif eceran dengan mengurangi tarif minyak goreng. Namun, kita tidak menerapkan kebijakan itu, padahal biaya pengiriman meroket dan rantai pasokan komoditas telah runtuh," katanya dikutip dari tbsnews.net, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Uddin menilai negara terancam mengimpor minyak goreng dari pasar internasional yang sudah ketat apabila pemerintah tidak menerapkan penyesuaian tarif. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai informasi, tarif PPN minyak goreng yang berlaku saat ini sebesar 15%. FBCCI berharap pemerintah dapat membebaskan PPN atas minyak goreng selama 3 bulan ke depan dalam menghadapi lonjakan harga yang tinggi.

Sementara itu, Asisten Manajer Umum Meghna Group Taslim Shahriar menyalahkan pemerintah karena tidak mengizinkan mereka untuk menaikkan harga minyak goreng hingga BDT12 atau sekitar Rp2.010,72.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Senada, Kepala Keuangan Bangladesh Edible Oil Limited Mohd Dabirul Islam menyebut impor dan stok minyak goreng saat ini sebenarnya baik-baik saja. Menurutnya, krisis pasar dapat dihindari jika pemerintah mengizinkan kenaikan BDT12.

Manajer Umum City Group Biswajit Saha menambahkan saat ini tidak ada krisis pasokan di pasar lokal. Menurutnya, inflasi tersebut terjadi karena pedagang grosir menimbun minyak goreng untuk memanipulasi pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini