BANGLADESH

Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Vallencia | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Guna menghadapi lonjakan harga minyak nabati, Federation of Bangladesh Chamber of Commerce and Industry (FBCCI) meminta Pemerintah Bangladesh untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.

Presiden FBCCI Jashim Uddin mengatakan pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk menstabilkan tingkat harga minyak yang melonjak. Dia mencontoh negara India yang telah lebih dahulu menyesuaikan kebijakan tarif minyak goreng.

"India telah menyesuaikan tarif eceran dengan mengurangi tarif minyak goreng. Namun, kita tidak menerapkan kebijakan itu, padahal biaya pengiriman meroket dan rantai pasokan komoditas telah runtuh," katanya dikutip dari tbsnews.net, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Uddin menilai negara terancam mengimpor minyak goreng dari pasar internasional yang sudah ketat apabila pemerintah tidak menerapkan penyesuaian tarif. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai informasi, tarif PPN minyak goreng yang berlaku saat ini sebesar 15%. FBCCI berharap pemerintah dapat membebaskan PPN atas minyak goreng selama 3 bulan ke depan dalam menghadapi lonjakan harga yang tinggi.

Sementara itu, Asisten Manajer Umum Meghna Group Taslim Shahriar menyalahkan pemerintah karena tidak mengizinkan mereka untuk menaikkan harga minyak goreng hingga BDT12 atau sekitar Rp2.010,72.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senada, Kepala Keuangan Bangladesh Edible Oil Limited Mohd Dabirul Islam menyebut impor dan stok minyak goreng saat ini sebenarnya baik-baik saja. Menurutnya, krisis pasar dapat dihindari jika pemerintah mengizinkan kenaikan BDT12.

Manajer Umum City Group Biswajit Saha menambahkan saat ini tidak ada krisis pasokan di pasar lokal. Menurutnya, inflasi tersebut terjadi karena pedagang grosir menimbun minyak goreng untuk memanipulasi pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?