AMERIKA SERIKAT

Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:00 WIB
Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Presiden AS Joe Biden terlihat di layar saat memberikan pidato pada konvensi ke-40 International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW) di McCormick Place, di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/djo
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden mengaku sedang mempertimbangkan pemberian insentif pembebasan pajak BBM di tengah kenaikan inflasi.

Pasalnya, saat ini rata-rata harga BBM di AS sudah hampir mencapai US$5 per galon akibat kenaikan harga komoditas global dan perang antara Rusia-Ukraina.

"Iya, saya mempertimbangkan itu. Saya akan mengambil kebijakan berdasarkan data," ujar Biden, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya juga mengatakan pembebasan pajak BBM secara temporer merupakan salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan guna mengurangi beban konsumen.

"Presiden akan mengambil langkah apapun untuk membantu konsumen. Harga BBM melonjak drastis dalam beberapa waktu terakhir dan membebani rumah tanggal AS," ujar Yellen seperti dilansir axios.com.

Bila libur pajak BBM diterapkan oleh Pemerintah AS, para konsumen akan menghemat pengeluaran BBM senilai 18,4 sen per galon.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%, tertinggi dalam 40 tahun terakhir. AS mencatatkan inflasi di atas 8% terhitung sejak Maret 2022.

Sebagai respons atas inflasi dan kenaikan harga BBM, AS telah mendistribusikan cadangan minyak serta telah meminta kilang minyak untuk meningkatkan produksinya. Meski demikian, langkah ini belum benar-benar bisa menurunkan harga BBM dan inflasi.

Dalam aspek kebijakan moneter, The Fed memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah