AMERIKA SERIKAT

Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:00 WIB
Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Presiden AS Joe Biden terlihat di layar saat memberikan pidato pada konvensi ke-40 International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW) di McCormick Place, di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/djo
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden mengaku sedang mempertimbangkan pemberian insentif pembebasan pajak BBM di tengah kenaikan inflasi.

Pasalnya, saat ini rata-rata harga BBM di AS sudah hampir mencapai US$5 per galon akibat kenaikan harga komoditas global dan perang antara Rusia-Ukraina.

"Iya, saya mempertimbangkan itu. Saya akan mengambil kebijakan berdasarkan data," ujar Biden, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya juga mengatakan pembebasan pajak BBM secara temporer merupakan salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan guna mengurangi beban konsumen.

"Presiden akan mengambil langkah apapun untuk membantu konsumen. Harga BBM melonjak drastis dalam beberapa waktu terakhir dan membebani rumah tanggal AS," ujar Yellen seperti dilansir axios.com.

Bila libur pajak BBM diterapkan oleh Pemerintah AS, para konsumen akan menghemat pengeluaran BBM senilai 18,4 sen per galon.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%, tertinggi dalam 40 tahun terakhir. AS mencatatkan inflasi di atas 8% terhitung sejak Maret 2022.

Sebagai respons atas inflasi dan kenaikan harga BBM, AS telah mendistribusikan cadangan minyak serta telah meminta kilang minyak untuk meningkatkan produksinya. Meski demikian, langkah ini belum benar-benar bisa menurunkan harga BBM dan inflasi.

Dalam aspek kebijakan moneter, The Fed memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra