ALBERT EINSTEIN:

'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:40 WIB
'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

KUTIPAN yang tertera dalam situs Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) itu terkenal bukan karena maknanya. Sosok yang mengucapkannya-lah yang membuat kutipan tersebut menjadi sangat populer: Ilmuwan terbesar dari abad ke-20, Albert Einstein.

Banyak yang bertanya apakah memang Einstein, nama yang sudah disinonimkan dengan kecerdasan atau kejeniusan ini, benar-benar pernah mengucapkan kalimat itu. Kalimatnya toh sepintas biasa saja, tetapi dengan daya ledak humor yang nyaris sempurna.

“Ini terlalu sulit bagi matematikawan. Ini butuh seorang filsuf. Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan,” kata Einstein, penemu teori relativitas umum yang meninggal pada usia 76 tahun di Princeton, New Jersey, AS, 18 April 1955.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Tapi, benarkah Einstein yang mengucapkan kalimat itu?

Pada 1963, berkala TIME melansir surat dari Leo Mattersdorf, seorang akuntan sekaligus konsultan pajak yang bekerja untuk Einstein. Dalam surat itu dia mengaku, kalimat tersebut muncul di tengah-tengah acara makan siang suami-istri Einstein bersama dirinya di Princeton.

“Ada satu hal lagi yang lebih sulit, Pak Einstein,” sahut Mattersdorf setelah Einstein mengucapkan kalimatnya yang populer itu. “Dan itu adalah teori relativitas yang Anda ciptakan.”

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

“Oh tidak,” tukas Einstein seperti diceritakan Mattersdorf dalam suratnya. “Itu mudah,” katanya.

“Ya, mudah buat kamu,” sambung Nyonya Einstein. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%