ALBERT EINSTEIN:

'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:40 WIB
'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

KUTIPAN yang tertera dalam situs Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) itu terkenal bukan karena maknanya. Sosok yang mengucapkannya-lah yang membuat kutipan tersebut menjadi sangat populer: Ilmuwan terbesar dari abad ke-20, Albert Einstein.

Banyak yang bertanya apakah memang Einstein, nama yang sudah disinonimkan dengan kecerdasan atau kejeniusan ini, benar-benar pernah mengucapkan kalimat itu. Kalimatnya toh sepintas biasa saja, tetapi dengan daya ledak humor yang nyaris sempurna.

“Ini terlalu sulit bagi matematikawan. Ini butuh seorang filsuf. Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan,” kata Einstein, penemu teori relativitas umum yang meninggal pada usia 76 tahun di Princeton, New Jersey, AS, 18 April 1955.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Tapi, benarkah Einstein yang mengucapkan kalimat itu?

Pada 1963, berkala TIME melansir surat dari Leo Mattersdorf, seorang akuntan sekaligus konsultan pajak yang bekerja untuk Einstein. Dalam surat itu dia mengaku, kalimat tersebut muncul di tengah-tengah acara makan siang suami-istri Einstein bersama dirinya di Princeton.

“Ada satu hal lagi yang lebih sulit, Pak Einstein,” sahut Mattersdorf setelah Einstein mengucapkan kalimatnya yang populer itu. “Dan itu adalah teori relativitas yang Anda ciptakan.”

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

“Oh tidak,” tukas Einstein seperti diceritakan Mattersdorf dalam suratnya. “Itu mudah,” katanya.

“Ya, mudah buat kamu,” sambung Nyonya Einstein. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja