ALBERT EINSTEIN:

'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:40 WIB
'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

KUTIPAN yang tertera dalam situs Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) itu terkenal bukan karena maknanya. Sosok yang mengucapkannya-lah yang membuat kutipan tersebut menjadi sangat populer: Ilmuwan terbesar dari abad ke-20, Albert Einstein.

Banyak yang bertanya apakah memang Einstein, nama yang sudah disinonimkan dengan kecerdasan atau kejeniusan ini, benar-benar pernah mengucapkan kalimat itu. Kalimatnya toh sepintas biasa saja, tetapi dengan daya ledak humor yang nyaris sempurna.

“Ini terlalu sulit bagi matematikawan. Ini butuh seorang filsuf. Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan,” kata Einstein, penemu teori relativitas umum yang meninggal pada usia 76 tahun di Princeton, New Jersey, AS, 18 April 1955.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tapi, benarkah Einstein yang mengucapkan kalimat itu?

Pada 1963, berkala TIME melansir surat dari Leo Mattersdorf, seorang akuntan sekaligus konsultan pajak yang bekerja untuk Einstein. Dalam surat itu dia mengaku, kalimat tersebut muncul di tengah-tengah acara makan siang suami-istri Einstein bersama dirinya di Princeton.

“Ada satu hal lagi yang lebih sulit, Pak Einstein,” sahut Mattersdorf setelah Einstein mengucapkan kalimatnya yang populer itu. “Dan itu adalah teori relativitas yang Anda ciptakan.”

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Oh tidak,” tukas Einstein seperti diceritakan Mattersdorf dalam suratnya. “Itu mudah,” katanya.

“Ya, mudah buat kamu,” sambung Nyonya Einstein. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan