PROVINSI JAWA BARAT

Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:00 WIB
Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat. (foto: laman resmi Pemkot Depok).

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mengajak warga untuk memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan mulai Juli hingga Agustus 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tersebut tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon.

“Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (23/06/22).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yuli memerinci relaksasi pajak yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Ada juga diskon yang ditawarkan berupa diskon PKB dan BBNKB I.

Dia menyebut sekitar 30% dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pemkot mendukung penuh program Pemprov Jabar karena tak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemkot berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. “Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra