PROVINSI JAWA BARAT

Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:00 WIB
Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat. (foto: laman resmi Pemkot Depok).

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mengajak warga untuk memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan mulai Juli hingga Agustus 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tersebut tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon.

“Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (23/06/22).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yuli memerinci relaksasi pajak yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Ada juga diskon yang ditawarkan berupa diskon PKB dan BBNKB I.

Dia menyebut sekitar 30% dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pemkot mendukung penuh program Pemprov Jabar karena tak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemkot berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. “Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN