AMERIKA SERIKAT

Hadapi Musim Badai, Masyarakat Bebas Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:19 WIB
Hadapi Musim Badai, Masyarakat Bebas Pungutan Pajak

Warga mengambil kesempatan berkunjung ke pembukaan pantai Duval County untuk aktivitas fisik di tengah pembatasan penyakit virus korona (COVID-19) di Jacksonville, Florida, Amerika Serikat, Minggu (19/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Sam Thomas/hp/cfo.

FLORIDA, DDTCNews—Masyarakat di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari pungutan pajak penjualan dalam rangka persiapan menghadapi musim badai atau tornado tahun ini.

Mulai Jumat (29/5/2020), pembeli di Florida sudah dibebaskan dari pungutan pajak penjualan untuk komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat selama masa bencana tornado tersebut.

Presiden Federasi Pedagang Eceran Florida Scott Shalley mengatakan libur pajak penjualan selama satu pekan ke depan diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perdagangan yang selama ini melesu karena pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Insentif ini membantu penduduk membeli segala kebutuhan mulai dari lemari pendingan hingga generator listrik,” katanya, Rabu (27/5/2020).

Meski begitu, Shalley juga berharap pemerintah menambah insentif bagi peritel. Pasalnya, kegiatan bisnis ritel saat ini sudah terdampak cukup parah oleh pandemi Corona, terutama terkait kebijakan adanya jarak sosial dalam berinteraksi.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua Federal Emergency Management Agency Carlos Castillo menuturkan protokol sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 juga turut memengaruhi persiapan masyarakat dalam menghadapi musim badai 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Protokol Covid-19 disebut mengubah cara pemerintah federal dalam mempersiapkan jalur evakuasi, tempat perlindungan dan peralatan dalam keadaan darurat. Adapun musim badai dimulai pekan depan dan diprediksi berlanjut hingga 30 November 2020.

Menurutnya, selama musim badai masyarakat harus mempersiapkan beberapa kebutuhan dasar seperti senter, baterai, radio portabel, bahan bakar darurat, persedian makanan dan air bersih serta obat-obatan setidaknya hingga dua pekan.

"Pada masa puncak, badai akan mengakibatkan banjir dan risiko kebakaran hutan sepanjang tahun. Kini saatnya masyarakat melakukan penyesuaian rencana dalam keadaan darurat mulai dari sekarang,” terang Carlos dilansir Orlando Weekly.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada Maret 2020, parlemen negara bagian Florida telah menyetujui pemberian insentif tax holiday senilai US$47,7 juta. Untuk libur pajak penjualan, akan berlangsung hingga 4 Juni 2020 dengan nilai insentif sebesar US$5,6 juta.

Selain itu, pemerintah negara bagian Florida juga turut membebaskan komoditas dan barang perlengkapan sekolah dari pungutan pajak yang mulai berlaku pada 7 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu