AUSTRALIA

Hadapi Efek Corona, Insentif Pajak Masuk Paket Stimulus Ekonomi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:30 WIB
Hadapi Efek Corona, Insentif Pajak Masuk Paket Stimulus Ekonomi

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia tengah menyusun paket stimulus ekonomi berupa insentif pajak (investment allowance), bantuan keuangan bagi pensiunan dan UMKM guna menghadapi efek virus Corona terhadap perekonomian.

Bendahara Australia Josh Frydenberg mengatakan geliat ekonomi Australia saat ini juga terpengaruh virus Corona. Tak ayal, lanjutnya, Australia membutuhkan stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Insentif pajak adalah sesuatu yang diminta komunitas bisnis, dan Anda melihat di luar negeri beberapa negara juga telah mengambil kebijakan fiskal yang mencakup dukungan untuk bisnis dan investasi,” kata Frydenberg, di Australia, Tabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Frydenberg berharap stimulus dapat membuat dunia usaha melewati guncangan ekonomi akibat virus corona. Bahkan, jika memungkinan ekonomi Australia menjadi lebih kuat setelah berhasil melewati kondisi genting ini.

Paket stimulus diproyeksikan rampung dalam waktu dekat mengingat para ekonom telah memperingatkan adanya risiko resesi. Adapun pertumbuhan ekonomi Australia pada akhir Desember mencapai 0,5%.

Kepala Ekonom Oxford Economics Sarah Hunter mengatakan pertumbuhan ekonomi 0,5% merupakan hasil yang cukup baik. Meski begitu, pertumbuhan ekonomi ke depan tetap masih terbuka.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

“Pada akhir tahun lalu, saya mengatakan kemungkinan resesi sangat rendah. Tetapi saat ini semuanya berubah dan kami baru saja mendapatkan beberapa poin data untuk mendapatkan gambaran tentang ukuran guncangan itu,” tutur Hunter.

Seiring dengan efek Corona, Hunter menilai rantai pasokan akan menjadi sumber persoalan. Untuk itu, dia menekankan stimulus pemerintah untuk menjaga rantai pasok, dan pemerintah diharapkan segera bertindak cepat.

“Misal, pemangkasan pajak untuk rumah tangga demi mendorong daya beli. Lalu, insentif pajak untuk UKM juga bisa segara diberikan, daripada menunggu sampai akhir tahun fiskal,” jelas Hunter, seperti dilansir Guardian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN