WABAH VIRUS CORONA

Hadapi Dampak Virus Corona, IMF dan World Bank Tawarkan Bantuan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:40 WIB
Hadapi Dampak Virus Corona, IMF dan World Bank Tawarkan Bantuan

Managing Director IMF Kristalina Georgieva dan President WBG David Malpass. (foto: IMF)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) dan World Bank Group (WBG) menyatakan siap membantu negara-negara anggota untuk mengatasi persoalan, termasuk dari sisi perekonomian, yang disebabkan karena wabah virus Corona (COVID-19).

Dalam pernyataan bersama (Joint Statement) dari Managing Director IMF Kristalina Georgieva dan President WBG David Malpass, mereka mengatakan terlibat aktif dengan lembaga-lembaga internasional dan otoritas negara.

“Dengan perhatian khusus pada negara-negara miskin, yang memiliki sistem kesehatan paling lemah dan orang-orang yang paling rentan,” demikian pernyataan mereka, seperti dikutip pada Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Mereka mengaku akan menggunakan seluruh instrumen yang tersedia semaksimal mungkin, termasuk pembiayaan darurat, saran kebijakan, serta bantuan teknis.

Secara khusus, IMF dan WBG mengatakan mempunyai fasilitas pembiayaan yang cepat yang secara kolektif mampu membantu negara-negara memenuhi berbagai kebutuhan. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh negara-negara yang membutuhkan.

“Penguatan sistem pengawasan dan respons kesehatan negara sangat penting untuk menahan penyebaran wabah ini di masa depan,” imbuh mereka.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Menurut mereka, kerja sama internasional sangat penting untuk menangani dampak kesehatan dan ekonomi dari wabah virus Corona. IMF dan WBG, masih dalam pernyataan bersama itu, berkomitmen penuh untuk mendukung setiap orang dari negara-negara anggota.

Dalam konteks moneter di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko wabah virus Corona.

Pasalnya, berdasarkan asesmen terkini BI, penyebaran virus Corona di China mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi Negeri Tirai Bambu. Namun, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar China. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus