PERSPEKTIF

Gotong Royong Melalui Pajak

Rabu, 14 Juli 2021 | 09:20 WIB
Gotong Royong Melalui Pajak

Darussalam,
Managing Partner DDTC

SUDAH lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 mendera. Beberapa minggu terakhir kita juga menyaksikan gelombang kasus yang kian meningkat.

Dalam situasi saat ini, kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Tidak hanya itu, kita juga bisa bahu-membahu serta bergotong royong untuk menanggulangi dampak pandemi.

Salah satunya melalui kontribusi dan partisipasi dalam sistem pajak. Pertanyaannya, mengapa dan bagaimana?

Pertama, pandemi Covid-19 adalah wake-up call bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Kita perlu memahami penanggulangan pandemi mengharuskan kehadiran pemerintah baik untuk penanganan kesehatan, vaksin, hingga bantuan sosial. Di sisi lain, terdapat kerelaan dari pemerintah untuk merelaksasi pemungutan pajak khususnya melalui insentif pajak.

Akibatnya, ketersediaan dana domestik – yang secara dominan bergantung dari sektor pajak – untuk mengompensasi anggaran penanggulangan pandemi belum cukup. Keuangan negara tertekan dan membutuhkan terobosan yang mendesak.

Kebutuhan tersebut tentu bukan hanya untuk menjamin keberhasilan Indonesia untuk ‘keluar’ dari krisis kesehatan saat ini. Akan tetapi, juga turut menjamin kestabilan pemulihan ekonomi dan ketersediaan dana pembangunan di masa mendatang.

Kedua, kita berada pada era demokrasi yang menjamin hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat. Demokrasi adalah sistem yang menjamin keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Di atas semua itu, demokrasi menyediakan ruang bagi para pembayar pajak untuk menuntut kehadiran pemerintah secara optimal. Uang pajak yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan fasilitas publik, subsidi, hingga pelayanan.

Peran

Ada berbagai peran yang bisa dijalankan sebagai anak bangsa. Dalam tahap yang paling mendasar tentu melalui kontribusi sebagai pembayar pajak. Partisipasi dan transparansi kita dalam sistem pajak adalah langkah awal. Hal tersebut tentu perlu dilanjutkan dengan secara patuh memenuhi kewajiban pajak.

Lebih lanjut lagi, tersemat tanggung jawab yang melekat bagi profesi atau posisi yang berkaitan dengan sektor pajak. Otoritas pajak tentu tidak bisa dibiarkan sendirian.

Ada harapan besar bagi peran dan sumbangsih yang lebih besar dari kalangan akademisi, konsultan pajak, asosiasi bisnis, LSM, dan sebagainya. Peran tersebut mencakup edukasi, literasi, dan riset sehingga membentuk masyarakat sadar pajak di Indonesia.

Terakhir, peran dalam membentuk wajah sektor pajak yang lebih baik lagi dan berimbang. Kita semua pada dasarnya turut berkontribusi dalam membawa dan menentukan agenda pajak di Indonesia.

Sebagai penutup, dengan berkontribusi dalam sistem pajak sesungguhnya kita memelihara peradaban bangsa. Selamat Hari Pajak. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN