Laporan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes.
PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti potensi adanya pencucian uang dalam program citizenship by investment (golden passport) dan residency by investment (golden visa).
Dalam laporan Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, FATF dan OECD berpandangan golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan investasi. Namun, ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat program itu.
“Memberikan kewarganegaraan atau residency melalui golden passport atau golden visa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, program ini dapat dieksploitasi oleh koruptor untuk menyembunyikan aset mereka," ujar Presiden FATF Raja Kumar, dikutip pada Selasa (2/1/2024).
Menurut FATF dan OECD, program golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan risiko terkait dengan penyuapan, korupsi, hingga dampak terhadap integritas publik, perpajakan, serta migrasi.
Dengan adanya golden passport dan golden visa, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah berpindah tempat. Selain itu, pelaku juga menyembunyikan identitasnya lewat shell company yang didirikan di yurisdiksi lain.
“Eksploitasi terhadap citizenship and residency programmes adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang mendukung pencucian uang hasil tindak pidana," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.
Dalam hal perpajakan, program golden passport ataupun golden visa dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyembunyikan tax residence yang sesungguhnya.
Golden passport dan golden visa berpotensi mendorong pengelakan pajak bila program tersebut memungkinkan wajib pajak pemegang paspor atau visa membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah atas aset keuangan luar negeri.
"Sebagian besar individu memanfaatkan program golden passport atau golden visa untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atas aset keuangan yang mereka simpan di yurisdiksi penyelenggara golden passport atau golden visa," tulis FATF dan OECD.
Program golden passport dan golden visa juga sering kali digunakan untuk menghindar dari skema pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.