KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Laporan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes. 

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti potensi adanya pencucian uang dalam program citizenship by investment (golden passport) dan residency by investment (golden visa).

Dalam laporan Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, FATF dan OECD berpandangan golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan investasi. Namun, ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat program itu.

“Memberikan kewarganegaraan atau residency melalui golden passport atau golden visa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, program ini dapat dieksploitasi oleh koruptor untuk menyembunyikan aset mereka," ujar Presiden FATF Raja Kumar, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Menurut FATF dan OECD, program golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan risiko terkait dengan penyuapan, korupsi, hingga dampak terhadap integritas publik, perpajakan, serta migrasi.

Dengan adanya golden passport dan golden visa, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah berpindah tempat. Selain itu, pelaku juga menyembunyikan identitasnya lewat shell company yang didirikan di yurisdiksi lain.

“Eksploitasi terhadap citizenship and residency programmes adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang mendukung pencucian uang hasil tindak pidana," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dalam hal perpajakan, program golden passport ataupun golden visa dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyembunyikan tax residence yang sesungguhnya.

Golden passport dan golden visa berpotensi mendorong pengelakan pajak bila program tersebut memungkinkan wajib pajak pemegang paspor atau visa membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah atas aset keuangan luar negeri.

"Sebagian besar individu memanfaatkan program golden passport atau golden visa untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atas aset keuangan yang mereka simpan di yurisdiksi penyelenggara golden passport atau golden visa," tulis FATF dan OECD.

Program golden passport dan golden visa juga sering kali digunakan untuk menghindar dari skema pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses