KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Laporan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes. 

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti potensi adanya pencucian uang dalam program citizenship by investment (golden passport) dan residency by investment (golden visa).

Dalam laporan Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, FATF dan OECD berpandangan golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan investasi. Namun, ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat program itu.

“Memberikan kewarganegaraan atau residency melalui golden passport atau golden visa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, program ini dapat dieksploitasi oleh koruptor untuk menyembunyikan aset mereka," ujar Presiden FATF Raja Kumar, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut FATF dan OECD, program golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan risiko terkait dengan penyuapan, korupsi, hingga dampak terhadap integritas publik, perpajakan, serta migrasi.

Dengan adanya golden passport dan golden visa, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah berpindah tempat. Selain itu, pelaku juga menyembunyikan identitasnya lewat shell company yang didirikan di yurisdiksi lain.

“Eksploitasi terhadap citizenship and residency programmes adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang mendukung pencucian uang hasil tindak pidana," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dalam hal perpajakan, program golden passport ataupun golden visa dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyembunyikan tax residence yang sesungguhnya.

Golden passport dan golden visa berpotensi mendorong pengelakan pajak bila program tersebut memungkinkan wajib pajak pemegang paspor atau visa membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah atas aset keuangan luar negeri.

"Sebagian besar individu memanfaatkan program golden passport atau golden visa untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atas aset keuangan yang mereka simpan di yurisdiksi penyelenggara golden passport atau golden visa," tulis FATF dan OECD.

Program golden passport dan golden visa juga sering kali digunakan untuk menghindar dari skema pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP