KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Laporan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes. 

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti potensi adanya pencucian uang dalam program citizenship by investment (golden passport) dan residency by investment (golden visa).

Dalam laporan Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, FATF dan OECD berpandangan golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan investasi. Namun, ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat program itu.

“Memberikan kewarganegaraan atau residency melalui golden passport atau golden visa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, program ini dapat dieksploitasi oleh koruptor untuk menyembunyikan aset mereka," ujar Presiden FATF Raja Kumar, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut FATF dan OECD, program golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan risiko terkait dengan penyuapan, korupsi, hingga dampak terhadap integritas publik, perpajakan, serta migrasi.

Dengan adanya golden passport dan golden visa, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah berpindah tempat. Selain itu, pelaku juga menyembunyikan identitasnya lewat shell company yang didirikan di yurisdiksi lain.

“Eksploitasi terhadap citizenship and residency programmes adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang mendukung pencucian uang hasil tindak pidana," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dalam hal perpajakan, program golden passport ataupun golden visa dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyembunyikan tax residence yang sesungguhnya.

Golden passport dan golden visa berpotensi mendorong pengelakan pajak bila program tersebut memungkinkan wajib pajak pemegang paspor atau visa membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah atas aset keuangan luar negeri.

"Sebagian besar individu memanfaatkan program golden passport atau golden visa untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atas aset keuangan yang mereka simpan di yurisdiksi penyelenggara golden passport atau golden visa," tulis FATF dan OECD.

Program golden passport dan golden visa juga sering kali digunakan untuk menghindar dari skema pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja