Ilustrasi. (Foto: en.bucher-tax.ch)
JAKARTA, DDTCNews - Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes OECD bersama African Tax Administration Forum (ATAF) merilis panduan untuk membantu otoritas pajak menyelenggarakan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) secara efektif.
Dalam panduan berjudul Toolkit for Establishing and Running an Effective Exchange of Information Function, Global Forum dan ATAF menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarotoritas pajak untuk menindaklanjuti pengelakan pajak secara lebih efektif.
"Efektivitas fungsi EOI pada otoritas pajak sangat bergantung pada organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya penyelenggaraan EOI. Persiapan fungsi EOI yang memadai merupakan titik awal membangun sistem EOI," tulis Global Forum dan ATAF dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).
Chair of Global Forum Maria Jose Garde juga menyebut pandemi Covid-19 semakin meningkatkan urgensi pentingnya kerja sama multilateral untuk memerangi praktik pengelakan pajak dan mobilisasi penerimaan domestik.
Menurut Garde, panduan yang dirilis kali ini dirancang dengan menekankan pentingnya business continuity plan fungsi EOI terutama dalam menghadapi krisis. "Covid-19 merupakan peluang bagi Global Forum untuk merilis toolkit guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak," katanya.
Dalam konteks negara-negara Afrika, Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan merupakan prioritas dari setiap otoritas pajak yurisdiksi-yurisdiksi di Afrika.
"Dengan dirilisnya toolkit ini, kami pada yang bersamaan mempersiapkan anggota-anggota kami untuk membangun sistem dan fungsi EOI yang efektif," ujar Wort. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga panduan ini dapat secara efektif meningkatkan kerja sama multilateral terutama dalam memerangi praktik pengelakan pajak lintas-yurisdiksi.
Setuju sekali denga EOI seharusnya potensi perpajakan jadi lebih dapat diraih lagi