KERJA SAMA INTERNASIONAL

Global Forum Rilis Panduan Pertukaran Informasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:01 WIB
Global Forum Rilis Panduan Pertukaran Informasi

Ilustrasi. (Foto: en.bucher-tax.ch)

JAKARTA, DDTCNews - Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes OECD bersama African Tax Administration Forum (ATAF) merilis panduan untuk membantu otoritas pajak menyelenggarakan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) secara efektif.

Dalam panduan berjudul Toolkit for Establishing and Running an Effective Exchange of Information Function, Global Forum dan ATAF menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarotoritas pajak untuk menindaklanjuti pengelakan pajak secara lebih efektif.

"Efektivitas fungsi EOI pada otoritas pajak sangat bergantung pada organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya penyelenggaraan EOI. Persiapan fungsi EOI yang memadai merupakan titik awal membangun sistem EOI," tulis Global Forum dan ATAF dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Chair of Global Forum Maria Jose Garde juga menyebut pandemi Covid-19 semakin meningkatkan urgensi pentingnya kerja sama multilateral untuk memerangi praktik pengelakan pajak dan mobilisasi penerimaan domestik.

Menurut Garde, panduan yang dirilis kali ini dirancang dengan menekankan pentingnya business continuity plan fungsi EOI terutama dalam menghadapi krisis. "Covid-19 merupakan peluang bagi Global Forum untuk merilis toolkit guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak," katanya.

Dalam konteks negara-negara Afrika, Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan merupakan prioritas dari setiap otoritas pajak yurisdiksi-yurisdiksi di Afrika.

"Dengan dirilisnya toolkit ini, kami pada yang bersamaan mempersiapkan anggota-anggota kami untuk membangun sistem dan fungsi EOI yang efektif," ujar Wort. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 22:38 WIB

Semoga panduan ini dapat secara efektif meningkatkan kerja sama multilateral terutama dalam memerangi praktik pengelakan pajak lintas-yurisdiksi.

19 Desember 2020 | 20:47 WIB

Setuju sekali denga EOI seharusnya potensi perpajakan jadi lebih dapat diraih lagi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?