RAPBN 2019

Geser Infrastruktur, SDM Jadi Fokus Anggaran Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:27 WIB
Geser Infrastruktur, SDM Jadi Fokus Anggaran Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Fokus penggunaan anggaran tahun depan akan bergeser dari tahun-tahun sebelumnya yang fokus pada pembangunan infrastruktur. Pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi-JK, penggunaan anggaran akan banyak berkutat pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas manusia Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, penetapan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 fokus penggunaan anggaran.

"Maka harapannya mulai tahun 2019 terutama, kita ingin meningkatkan SDM yang lebih berkualitas yang bisa siap tarung untuk perubahan dunia, dan juga bisa menopang Indonesia sebagai negara dengan penduduk keempat terbesar," katanya, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menjaga daya saing SDM jadi fokus pemerintah karena untuk memastikan pembangunan fisik yang dilakukan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh SDM lokal. Terlebih dari sisi PDB, Indonesia termasuk ukuran jumbo di dunia.

"Bahwa GDP (Gross Domestic Product) kita sekarang sudah masuk sebagai negara G20. Dalam persaingan global itu, apapun terkait SDM menjadi sangat penting. Itulah yang menjadi konsentrasi dari Presiden," terangnya dilansir Laman Setkab.

Meskipun menggeser prioritas kepada pengembangan SDM, Pramono Anung menegaskan RAPBN 2019 tidak mengabaikan sektor infrastruktur. Anggaran untuk ini, menurutnya dalam hal nominal tetap bertambah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Angkanya tetap di atas Rp110 triliun,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi meminta agar prioritas pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi tekanan dan perhatian dari setiap kementerian atau lembaga (K/L) yang ada pada RAPBN 2019.

“Saya harapkan terutama untuk vocational school, vocational training, politeknik, kemudian kemitraan dengan industri, kemudian upgrading di ketenagakerjaan kita dan kementerian-kementerian yang lain,” pungkas Jokowi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN