GHANA

Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 15:20 WIB
Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ghana akan mengurangi beberapa pembebasan/pengecualian pajak (tax exemptions) untuk mendorong penerimaan negara. Beberapa otoritas terkait tengah mendiskusikan rencana kebijakan ini.

Melansir Adom Online, pemerintah Ghana tengah meninjau beberapa klausul pengecualian pajak. Akan ada penghapusan beberapa keringanan pajak untuk perusahaan multinasional dan pertambangan. Diskusi terjadi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan Ghana.

“Intensitas diskusi telah meningkat baru-baru ini, menjelang pembukaan anggaran 2019 akhir pekan ini. Mereka telah menempatkan beberapa penerima manfaat terbesar dari pembebasan pajak,” demikian informasi yang dilansir pada Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pada 2017 saja, pengecualian impor yang diberikan kepada perusahaan asing dan lembaga lain meningkat 15,5% menjadi GHS2,6 miliar (sekitar Rp8,0 triliun), Kenaikan pengecualian menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengendalikan jumlah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan asing.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk mengekang pergerakan perusahaan tersebut, jumlah penerimaan yang hilang untuk pengecualian impor itu sekitar 8,1% dari total pendapatan pajak pada 2017 senilai GHS32,2 miliar (sekitar Rp99,6 triliun).

International Monetary Fund (IMF) dalam tinjauan V dan VI di bawah fasilitas perpanjangan kredit merekomendasikan agar beberapa tax holiday dapat dihentikan, seperti untuk reksadana dan modal ventura.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selain itu, beberapa fasilitas lain dapat diganti dengan sistem yang menargetkan investasi dengan lebih baik. IMF menyadari beberapa sektor telah mendapatkan keuntungan dari pengurangan tarif pajak perusahaan dan pembebasan pajak.

IMF menginginkan tindakan yang lebih kuat. Pasalnya, tindakan yang disepakati dengan pemerintah untuk diimplementasikan pada 2018 hanya akan meningkatkan pendapatan pajak GHS70 juta (sekitar Rp216,8 miliar) atau 0,03% dari produk domestik bruto (PDB).

Studi dari Bank Dunia menunjukkan pengecualian pajak yang diberikan diperkirakan mencapai 5% dari PDB. Kendati ada keinginan untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah mengaku tetap berhati-hati dalam menghapus tax exemptions.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Beberapa pembebasan diyakini menjadi faktor utama untuk menarik perusahaan asing besar untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, negara tetap membutuhkan aliran modal untuk menggerakkan perekonomian.

Ekonom Institute for Fiscal Studies (IFS) Leslie Dwight Mensah menyarankan agar pemerintah Ghana bisa memastikan negara memperoleh manfaat dari setiap pemberian pembebasan pajak. Dengan demikian, ada kebutuhan rezim pemantauan yang lebih kuat.

“Harus memiliki rezim pemantauan untuk memastikan manfaat dari pemberian pengecualian benar-benar terwujud,” katanya.

Pengecualian terutama diberikan kepada bisnis yang masuk ke negara melalui Otoritas Zona Bebas Ghana (Ghana Free Zones Authority /GFZA), Badan Promosi Investasi Ghana (Ghana Investment Promotion Council /GIPC), lembaga diplomatik dan pembangunan, serta badan khusus seperti anggota Ghana Medical Association. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6