GHANA

Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 15:20 WIB
Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ghana akan mengurangi beberapa pembebasan/pengecualian pajak (tax exemptions) untuk mendorong penerimaan negara. Beberapa otoritas terkait tengah mendiskusikan rencana kebijakan ini.

Melansir Adom Online, pemerintah Ghana tengah meninjau beberapa klausul pengecualian pajak. Akan ada penghapusan beberapa keringanan pajak untuk perusahaan multinasional dan pertambangan. Diskusi terjadi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan Ghana.

“Intensitas diskusi telah meningkat baru-baru ini, menjelang pembukaan anggaran 2019 akhir pekan ini. Mereka telah menempatkan beberapa penerima manfaat terbesar dari pembebasan pajak,” demikian informasi yang dilansir pada Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada 2017 saja, pengecualian impor yang diberikan kepada perusahaan asing dan lembaga lain meningkat 15,5% menjadi GHS2,6 miliar (sekitar Rp8,0 triliun), Kenaikan pengecualian menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengendalikan jumlah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan asing.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk mengekang pergerakan perusahaan tersebut, jumlah penerimaan yang hilang untuk pengecualian impor itu sekitar 8,1% dari total pendapatan pajak pada 2017 senilai GHS32,2 miliar (sekitar Rp99,6 triliun).

International Monetary Fund (IMF) dalam tinjauan V dan VI di bawah fasilitas perpanjangan kredit merekomendasikan agar beberapa tax holiday dapat dihentikan, seperti untuk reksadana dan modal ventura.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, beberapa fasilitas lain dapat diganti dengan sistem yang menargetkan investasi dengan lebih baik. IMF menyadari beberapa sektor telah mendapatkan keuntungan dari pengurangan tarif pajak perusahaan dan pembebasan pajak.

IMF menginginkan tindakan yang lebih kuat. Pasalnya, tindakan yang disepakati dengan pemerintah untuk diimplementasikan pada 2018 hanya akan meningkatkan pendapatan pajak GHS70 juta (sekitar Rp216,8 miliar) atau 0,03% dari produk domestik bruto (PDB).

Studi dari Bank Dunia menunjukkan pengecualian pajak yang diberikan diperkirakan mencapai 5% dari PDB. Kendati ada keinginan untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah mengaku tetap berhati-hati dalam menghapus tax exemptions.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Beberapa pembebasan diyakini menjadi faktor utama untuk menarik perusahaan asing besar untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, negara tetap membutuhkan aliran modal untuk menggerakkan perekonomian.

Ekonom Institute for Fiscal Studies (IFS) Leslie Dwight Mensah menyarankan agar pemerintah Ghana bisa memastikan negara memperoleh manfaat dari setiap pemberian pembebasan pajak. Dengan demikian, ada kebutuhan rezim pemantauan yang lebih kuat.

“Harus memiliki rezim pemantauan untuk memastikan manfaat dari pemberian pengecualian benar-benar terwujud,” katanya.

Pengecualian terutama diberikan kepada bisnis yang masuk ke negara melalui Otoritas Zona Bebas Ghana (Ghana Free Zones Authority /GFZA), Badan Promosi Investasi Ghana (Ghana Investment Promotion Council /GIPC), lembaga diplomatik dan pembangunan, serta badan khusus seperti anggota Ghana Medical Association. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN