GHANA

Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 15:20 WIB
Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ghana akan mengurangi beberapa pembebasan/pengecualian pajak (tax exemptions) untuk mendorong penerimaan negara. Beberapa otoritas terkait tengah mendiskusikan rencana kebijakan ini.

Melansir Adom Online, pemerintah Ghana tengah meninjau beberapa klausul pengecualian pajak. Akan ada penghapusan beberapa keringanan pajak untuk perusahaan multinasional dan pertambangan. Diskusi terjadi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan Ghana.

“Intensitas diskusi telah meningkat baru-baru ini, menjelang pembukaan anggaran 2019 akhir pekan ini. Mereka telah menempatkan beberapa penerima manfaat terbesar dari pembebasan pajak,” demikian informasi yang dilansir pada Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada 2017 saja, pengecualian impor yang diberikan kepada perusahaan asing dan lembaga lain meningkat 15,5% menjadi GHS2,6 miliar (sekitar Rp8,0 triliun), Kenaikan pengecualian menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengendalikan jumlah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan asing.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk mengekang pergerakan perusahaan tersebut, jumlah penerimaan yang hilang untuk pengecualian impor itu sekitar 8,1% dari total pendapatan pajak pada 2017 senilai GHS32,2 miliar (sekitar Rp99,6 triliun).

International Monetary Fund (IMF) dalam tinjauan V dan VI di bawah fasilitas perpanjangan kredit merekomendasikan agar beberapa tax holiday dapat dihentikan, seperti untuk reksadana dan modal ventura.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, beberapa fasilitas lain dapat diganti dengan sistem yang menargetkan investasi dengan lebih baik. IMF menyadari beberapa sektor telah mendapatkan keuntungan dari pengurangan tarif pajak perusahaan dan pembebasan pajak.

IMF menginginkan tindakan yang lebih kuat. Pasalnya, tindakan yang disepakati dengan pemerintah untuk diimplementasikan pada 2018 hanya akan meningkatkan pendapatan pajak GHS70 juta (sekitar Rp216,8 miliar) atau 0,03% dari produk domestik bruto (PDB).

Studi dari Bank Dunia menunjukkan pengecualian pajak yang diberikan diperkirakan mencapai 5% dari PDB. Kendati ada keinginan untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah mengaku tetap berhati-hati dalam menghapus tax exemptions.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Beberapa pembebasan diyakini menjadi faktor utama untuk menarik perusahaan asing besar untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, negara tetap membutuhkan aliran modal untuk menggerakkan perekonomian.

Ekonom Institute for Fiscal Studies (IFS) Leslie Dwight Mensah menyarankan agar pemerintah Ghana bisa memastikan negara memperoleh manfaat dari setiap pemberian pembebasan pajak. Dengan demikian, ada kebutuhan rezim pemantauan yang lebih kuat.

“Harus memiliki rezim pemantauan untuk memastikan manfaat dari pemberian pengecualian benar-benar terwujud,” katanya.

Pengecualian terutama diberikan kepada bisnis yang masuk ke negara melalui Otoritas Zona Bebas Ghana (Ghana Free Zones Authority /GFZA), Badan Promosi Investasi Ghana (Ghana Investment Promotion Council /GIPC), lembaga diplomatik dan pembangunan, serta badan khusus seperti anggota Ghana Medical Association. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan