KAMBOJA

Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:30 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTC)

PHNOM PENH, DDTCNews—Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja berencana menyisir seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mengenakan denda terhadap wajib pajak tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja melalui keterangan resminya. Selain itu, pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendeklarasikan pajak kendaraan dan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan, yaitu mulai 1 Juni hingga 30 November 2020.

“Mulai 1 Januari 2021, otoritas pajak akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meninjau kembali deklarasi pajak dan memberikan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak,” bunyi pengumuman itu, dikutip Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bukan tanpa sebab, pemerintah mendesak wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Saat ini, pemerintah tengah berjuang untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Corona sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Pemilik kendaraan dapat membayar dan menyerahkan deklarasi pajak mereka di kantor pajak cabang provinsi maupun kabupaten. Wajib pajak juga bisa mendatangi perbankan mana pun yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kementerian.

Sementara untuk pemilik kendaraan bebas pajak, pemerintah mengimbau pemilik kendaraan untuk meminta label kendaraan dari otoritas pajak untuk kemudian menempelkannya pada kendaraan mereka.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dalam siaran persnya terdahulu, Direktur Jenderal Departemen Umum Kong Vibol pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengejar penerimaan pajak tahun ini sebesar US$2,89 miliar, atau sama seperti tahun lalu.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah antara lain seperti mendorong otoritas pajak untuk mengatur mekanisme pemantauan penghindaran pajak yang terkait dengan bahan konstruksi, semen, beton dan minyak bumi.

Dilansir dari Phnompenhpost, otoritas pajak juga bakal menindaklanjuti penerapan cap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk bir agar pengenaan pajak lebih transparan, sekaligus memastikan persaingan usaha berjalan adil.

Pendapatan PPN yang dikumpulkan oleh GDT melalui sistem manajemen data pendapatan pajak online pada tahun lalu mencapai US$ 2,82 miliar, atau hanya 23% dari nilai yang ditargetkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN