KAMBOJA

Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:30 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTC)

PHNOM PENH, DDTCNews—Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja berencana menyisir seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mengenakan denda terhadap wajib pajak tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja melalui keterangan resminya. Selain itu, pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendeklarasikan pajak kendaraan dan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan, yaitu mulai 1 Juni hingga 30 November 2020.

“Mulai 1 Januari 2021, otoritas pajak akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meninjau kembali deklarasi pajak dan memberikan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak,” bunyi pengumuman itu, dikutip Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Bukan tanpa sebab, pemerintah mendesak wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Saat ini, pemerintah tengah berjuang untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Corona sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Pemilik kendaraan dapat membayar dan menyerahkan deklarasi pajak mereka di kantor pajak cabang provinsi maupun kabupaten. Wajib pajak juga bisa mendatangi perbankan mana pun yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kementerian.

Sementara untuk pemilik kendaraan bebas pajak, pemerintah mengimbau pemilik kendaraan untuk meminta label kendaraan dari otoritas pajak untuk kemudian menempelkannya pada kendaraan mereka.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dalam siaran persnya terdahulu, Direktur Jenderal Departemen Umum Kong Vibol pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengejar penerimaan pajak tahun ini sebesar US$2,89 miliar, atau sama seperti tahun lalu.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah antara lain seperti mendorong otoritas pajak untuk mengatur mekanisme pemantauan penghindaran pajak yang terkait dengan bahan konstruksi, semen, beton dan minyak bumi.

Dilansir dari Phnompenhpost, otoritas pajak juga bakal menindaklanjuti penerapan cap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk bir agar pengenaan pajak lebih transparan, sekaligus memastikan persaingan usaha berjalan adil.

Pendapatan PPN yang dikumpulkan oleh GDT melalui sistem manajemen data pendapatan pajak online pada tahun lalu mencapai US$ 2,82 miliar, atau hanya 23% dari nilai yang ditargetkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini