THAILAND

Genjot Konsumsi, Pemerintah Siapkan Berbagai Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 10:26 WIB
Genjot Konsumsi, Pemerintah Siapkan Berbagai Keringanan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah Thailand kembali memberikan berbagai program keringanan pajak untuk mengurangi tekanan virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian di negara tersebut.

Sekretaris Menteri Keuangan Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan pemerintah telah merilis kebijakan tentang keringanan pajak untuk meningkatkan konsumsi, perlindungan tenaga kerja, dan meningkatkan ekspor.

"Jumlah korban tewas dan penularan pandemi Covid-19 (secara global) terus meningkat dan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi perekonomian Thailand," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kali ini, Thanakorn memberikan keringanan pajak berupa pemangkasan tarif pajak penjualan untuk becak listrik menjadi 2%. Ada juga pemangkasan pajak penjualan untuk jus buah dan sayuran menjadi 10%.

Insentif juga menyasar pelaku industri pariwisata dan perhotelan. Pemerintah menawarkan keringanan pajak perusahaan hingga 30 September 2020. Hal itu juga dilakukan agar mereka tidak memutus hubungan kerja dengan para pegawainya.

Thanakorn juga menunda rencana kenaikan pajak penjualan tembakau dan rokok. Semula pemerintah akan menaikkan pajak penjualan rokok dari 40% menjadi 60% pada 1 Oktober 2020, tapi akhirnya ditunda hingga 1 Oktober 2021.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

“Penundaan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi pada arus kas industri pembuatan tembakau dan petani tembakau,” ujarnya.

Dari sisi ekspor, pemerintah memperpanjang periode maksimum penyelesaian ekspor barang bebas pajak dari semula 15 hari menjadi 30 hari dan membuka peluang perpanjangan hingga 120 hari apabila diperlukan.

Dilansir dari Bangkokpost, eksportir juga mendapatkan kelonggaran berupa penyerahan dokumen yang berkaitan dengan ekspor, dari semula maksimum 60 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari, bahkan hingga 150 hari bila diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN