CHINA

Genjot Investasi, Pemerintah Siapkan Fasilitas Perpajakan Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:22 WIB
Genjot Investasi, Pemerintah Siapkan Fasilitas Perpajakan Khusus

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

BEIJING, DDTCNews—Pemerintah China memastikan proyek pembangunan kawasan perdagangan bebas di Provinsi Hainan tetap dilaksanakan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus perihal perpajakan.

“Pemerintah akan menawarkan kebijakan pajak yang menguntungkan bagi perusahaan yang berada di Hainan,” tulis keterangan resmi pemerintah China sebagaimana dikutip Selasa (2/6/2020).

Rencana kawasan perdagangan bebas baru di selatan China itu akan menjadi daya tarik baru bagi investor. Selain mendapat fasilitas perpajakan khusus, investor di kawasan tersebut juga bebas melakukan lalu lintas modal.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kawasan perdagangan bebas Hainan nantinya akan membebaskan investor untuk melakukan transaksi modal di dalam kawasan. Selain itu, barang impor yang masuk ke dalam kawasan akan dibebaskan sepenuhnya dari pungutan kepabeanan.

Untuk membiayai rencana itu, pemerintah China akan menerbitkan surat utang atau obligasi pemerintah daerah. Rencananya, obligasi itu tidak hanya menyasar investor domestik, tetapi juga luar asing.

Dilansir Channel News Asia, rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas Hainan ini sudah disusun pemerintah sejak 2018. Peta jalan dibuat dengan target pembentukan kawasan perdagangan bebas Hainan pada 2020.

Pemerintah berencana membangun pelabuhan Hainan pada 2025. Pemerintah berharap kawasan perdagangan bebas tersebut dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional pada 2035 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak