SINGAPURA

Geber Audit GST, Iras Raup Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:24 WIB
Geber Audit GST, Iras Raup Rp1,8 Triliun

SINGAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras) meraup total Sin$175 juta setara dengan Rp1,8 triliun dari setoran pajak barang dan jasa (GST) dan hukuman selama Januari-September 2019, setelah menginvestigasi lebih dari 2.000 kasus GST.

Iras menyatakan selama periode tersebut telah memilih lebih dari 2.000 perusahaan dan individu untuk diaudit dan diinvestigasi dengan menggunakan data analitik. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi mereka yang berisiko melakukan ketidakpatuhan dan penggelapan.

Dari 2.000 lebih kasus yang diperiksa, terungkap 53 kasus melibatkan penipuan dan penggelapan GST. Dari jumlah ini, 20 kasus berakhir di pengadilan. “Hingga saat ini, 14 kasus telah divonis, sementara 6 kasus masih disidangkan di pengadilan,” ungkap Iras dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Tahun sebelumnya, dari April 2018 hingga Maret 2019, Iras memperoleh Sin$195,8 juta atau Rp2 triliun pajak dan denda dari audit 3.145 kasus GST. Tahun 2017, Iras meraup Sin$219,5 juta dari audit 2.858 kasus GST, dan pada 2016 mengumpulkan Sin$168,8 juta dari audit 3.113 kasus.

“Secara umum, ketidakpatuhan lebih banyak terjadi di antara bisnis bertransaksi tunai besar, terutama karena kontrol atau proses internal yang lemah. Praktik ini umum di kalangan wiraswasta dan dikelola keluarga bisnis,” ungkap Iras.

Untuk kasus yang berasal dari penyelidikan yang di luar audit, masih dari siaran pers tersebut, Iras meraup Sin$37,5 juta dari 155 kasus pada 2018, Sin$35,4 juta dari 243 kasus pada 2017, dan Sin$20,9 juta dari 120 kasus pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

"Anggota keluarga biasanya mengambil berbagai peran bisnis mulai dari penjualan hingga akuntansi. Beberapa bisnis yang diserahkan dari pendiri kepada penerusnya cenderung juga mewariskan metode akuntansi dan pencatatan yang lama dan manual,” tambahnya seperti dilansir straitstimes.com.

Iras menyoroti contoh industri pemakaman yang terdiri lebih dari 400 entitas. Tempat tiga operator pemakaman digerebek bersamaan pada September 2019. Operasi tersebut mencakup lebih dari 10 lokasi di Singapura, dengan menyita komputer, ponsel, kartu SIM dan catatan bisnis.

Iras mengatakan investigasi itu dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penghindaran pajak. Pasalnya, operator pemakaman sangat rentan terhadap pelanggaran pajak, karena mereka sebagian besar berbasis cash dan mungkin tidak memiliki praktik pencatatan yang tepat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN