SINGAPURA

Geber Audit GST, Iras Raup Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:24 WIB
Geber Audit GST, Iras Raup Rp1,8 Triliun

SINGAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras) meraup total Sin$175 juta setara dengan Rp1,8 triliun dari setoran pajak barang dan jasa (GST) dan hukuman selama Januari-September 2019, setelah menginvestigasi lebih dari 2.000 kasus GST.

Iras menyatakan selama periode tersebut telah memilih lebih dari 2.000 perusahaan dan individu untuk diaudit dan diinvestigasi dengan menggunakan data analitik. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi mereka yang berisiko melakukan ketidakpatuhan dan penggelapan.

Dari 2.000 lebih kasus yang diperiksa, terungkap 53 kasus melibatkan penipuan dan penggelapan GST. Dari jumlah ini, 20 kasus berakhir di pengadilan. “Hingga saat ini, 14 kasus telah divonis, sementara 6 kasus masih disidangkan di pengadilan,” ungkap Iras dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Tahun sebelumnya, dari April 2018 hingga Maret 2019, Iras memperoleh Sin$195,8 juta atau Rp2 triliun pajak dan denda dari audit 3.145 kasus GST. Tahun 2017, Iras meraup Sin$219,5 juta dari audit 2.858 kasus GST, dan pada 2016 mengumpulkan Sin$168,8 juta dari audit 3.113 kasus.

“Secara umum, ketidakpatuhan lebih banyak terjadi di antara bisnis bertransaksi tunai besar, terutama karena kontrol atau proses internal yang lemah. Praktik ini umum di kalangan wiraswasta dan dikelola keluarga bisnis,” ungkap Iras.

Untuk kasus yang berasal dari penyelidikan yang di luar audit, masih dari siaran pers tersebut, Iras meraup Sin$37,5 juta dari 155 kasus pada 2018, Sin$35,4 juta dari 243 kasus pada 2017, dan Sin$20,9 juta dari 120 kasus pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

"Anggota keluarga biasanya mengambil berbagai peran bisnis mulai dari penjualan hingga akuntansi. Beberapa bisnis yang diserahkan dari pendiri kepada penerusnya cenderung juga mewariskan metode akuntansi dan pencatatan yang lama dan manual,” tambahnya seperti dilansir straitstimes.com.

Iras menyoroti contoh industri pemakaman yang terdiri lebih dari 400 entitas. Tempat tiga operator pemakaman digerebek bersamaan pada September 2019. Operasi tersebut mencakup lebih dari 10 lokasi di Singapura, dengan menyita komputer, ponsel, kartu SIM dan catatan bisnis.

Iras mengatakan investigasi itu dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penghindaran pajak. Pasalnya, operator pemakaman sangat rentan terhadap pelanggaran pajak, karena mereka sebagian besar berbasis cash dan mungkin tidak memiliki praktik pencatatan yang tepat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?