KOTA BATAM

Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:30 WIB
Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penagihan atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB-P2 tersebut terakumulasi sejak 1994 hingga 2013 atau sebelum pemkot mendapatkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat.

"Kami berharap angka tersebut bisa kami maksimalkan penarikannya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Raja berharap bantuan dari kejaksaan bisa memuluskan upaya pemkot dalam meningkatkan pencairan piutang. Terlebih, Bapenda Kota Batam ditargetkan untuk menagih piutang senilai Rp50 miliar setiap tahunnya.

"Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar. Tahun ini, sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang," ujarnya.

Selain menggandeng kejaksaan, lanjut Raja, Bapenda juga telah membentuk tim verifikator piutang yang turun ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tim mengunjungi lokasi wajib pajak setiap hari guna memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan kepada Pemkot Batam.

"Dari data yang ada, kami juga harus melakukan verifikasi dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya sehingga piutang tak tertagih," tutur Raja seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan