KOTA BATAM

Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:30 WIB
Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penagihan atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB-P2 tersebut terakumulasi sejak 1994 hingga 2013 atau sebelum pemkot mendapatkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat.

"Kami berharap angka tersebut bisa kami maksimalkan penarikannya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Raja berharap bantuan dari kejaksaan bisa memuluskan upaya pemkot dalam meningkatkan pencairan piutang. Terlebih, Bapenda Kota Batam ditargetkan untuk menagih piutang senilai Rp50 miliar setiap tahunnya.

"Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar. Tahun ini, sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang," ujarnya.

Selain menggandeng kejaksaan, lanjut Raja, Bapenda juga telah membentuk tim verifikator piutang yang turun ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tim mengunjungi lokasi wajib pajak setiap hari guna memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan kepada Pemkot Batam.

"Dari data yang ada, kami juga harus melakukan verifikasi dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya sehingga piutang tak tertagih," tutur Raja seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6