KABUPATEN LOMBOK UTARA

Gandeng Kejaksaan, Pemda Berhasil Tagih Piutang Pajak Sampai Rp1,76 M

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 10:30 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemda Berhasil Tagih Piutang Pajak Sampai Rp1,76 M

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp1,76 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin mengatakan penagihan berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama antara Bapenda Kabupaten Lombok Utara dengan kejaksaan.

"Dengan kerja sama ini, sudah ada progress yang cukup baik," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bapenda menggandeng kejaksaan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban dalam membayar pajak, terutama terhadap wajib pajak yang sudah menunggak pajak cukup lama.

Total Tunggakan Pajak Tinggal Rp3,79 Miliar

Sejak 2017, total tunggakan pajak mencapai Rp5,56 miliar. Artinya, masih terdapat tunggakan pajak senilai Rp3,79 miliar yang masih belum tertagih.

"Baru 32,79% yang tertagih," ujar Yakin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan kerja sama yang dijalin, kedua pihak berkomitmen untuk merealisasikan piutang pajak daerah dalam waktu 1 tahun. Perjanjian kerja sama antara kedua instansi tersebut disepakati pada awal tahun ini.

"Tinggal enam bulan lagi, kami tetap targetkan harus selesai di Desember 2023. Paling banyak utang ini dari hotel dan restoran," tutur Yakin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?