AGENDA PAJAK

Gandeng DDTC, Untag Surabaya Gelar Seminar Era Baru Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 13:45 WIB
Gandeng DDTC, Untag Surabaya Gelar Seminar Era Baru Kepatuhan Pajak

Ilustrasi. (Untag Surabaya)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan transparansi yang didukung dengan perkembangan digitalisasi dalam bidang pajak harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja kepatuhan pajak di Tanah Air.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Penerapan paradigma tersebut diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Merespons hal tersebut, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggandeng DDTC akan mengadakan seminar nasional bertajuk ‘Era Baru Kepatuhan Pajak’. Seminar ini gratis dan terbuka untuk umum.

Dalam seminar ini, ada beberapa materi yang dibahas. Pertama, era baru melalui reformasi pajak. Kedua, era baru melalui kepatuhan kooperatif. Ketiga, era baru kebijakan yang stabil dan partisipatif. Keempat, era baru melalui simplifikasi. Kelima, era baru melalui teknologi.

Seminar akan diadakan pada Kamis, 17 Oktober 2019, pukul 08.30-12.00 WIB di Ruang Graha Wiyata Gedung L lantai 9 Untag. Acara direncanakan akan dibuka langsung oleh Rektor Untag Surabaya Mulyanto Nugroho.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Hadir sebagai keynote speaker adalah Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. Selain itu, pembicara dalam seminar ini adalah Akademisi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam, Kepala KPP Krembangan Surabaya Sriadi Setyanto, dan Praktisi Perpajakan Doni Budiono.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 15 perguruan tinggi.

Kelima belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti seminar nasional, bisa menghubungi contact person (Smart Wikan Profesional) 081235969880 atau dapat langsung mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran di link berikut ini: https://forms.gle/rzNam4SYeTnF1dwV7.

Dalam seminar ini, ada kesempatan bagi 200 pendaftar pertama untuk mendapatkan buku baru terbitan DDTC berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Jadi, jangan sampai ketinggalan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2019 | 22:00 WIB

Kok link pendaftaran ga bisa ya min?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak