FILIPINA

Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 10:30 WIB
Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) Filipina menyatakan akan memberikan insentif pajak baru untuk mendukung sektor pariwisata dan telekomunikasi.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua FIRB Benjamin Diokno mengatakan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dan pembangunan menara telekomunikasi. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga sejalan dengan tujuan Presiden Marcos untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Ketika kami berupa menarik semua jenis investasi besar ke dalam negeri, kami juga berusaha untuk menjadi inklusif dalam pemberian insentif fiskal," katanya, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Diokno mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terpukul karena pemberlakuan lockdown selama pandemi Covid-19. Padahal, sektor akomodasi dan wisata biasanya menjadi penopang perekonomian Filipina.

Sementara mengenai insentif pajak untuk sektor telekomunikasi, dia menyebut akan mendukung upaya pemerintah mempercepat digitalisasi ekonomi. Dengan insentif ini, pelaku usaha akan makin tertarik membangun lebih banyak menara telekomunikasi di berbagai wilayah.

Dia menilai pemerintah telah mengkaji kebijakan insentif pajak tersebut secara hati-hati. Pemerintah pun memastikan investasi di sektor pariwisata dan telekomunikasi akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku bisnis.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

"Pariwisata dan digitalisasi merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintahan Presiden Marcos Jr," ujarnya dilansir philstar.com.

Melalui UU CREATE, pemerintah menyediakan berbagai insentif yang dapat diberikan kepada proyek yang disetujui FIRB. Insentif tersebut yakni tarif pajak penghasilan (PPh) badan khusus, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari impor, pengenaan PPN 0% atas pembelian barang lokal, dan pembebasan bea masuk atas impor.

Di sisi lain, Diokno menambahkan FIRB juga sedang merampungkan pedoman mengenai memberikan sanksi bagi badan usaha yang gagal memenuhi komitmen investasinya. Sanksi yang akan dijatuhkan mencakup penangguhan atau pencabutan insentif pajak dan pembatalan pendaftaran proyek.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memberikan kewenangan kepada FIRB untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian. FIRB merupakan komite antarlembaga yang diketuai menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’