FILIPINA

Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 10:30 WIB
Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) Filipina menyatakan akan memberikan insentif pajak baru untuk mendukung sektor pariwisata dan telekomunikasi.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua FIRB Benjamin Diokno mengatakan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dan pembangunan menara telekomunikasi. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga sejalan dengan tujuan Presiden Marcos untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Ketika kami berupa menarik semua jenis investasi besar ke dalam negeri, kami juga berusaha untuk menjadi inklusif dalam pemberian insentif fiskal," katanya, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Diokno mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terpukul karena pemberlakuan lockdown selama pandemi Covid-19. Padahal, sektor akomodasi dan wisata biasanya menjadi penopang perekonomian Filipina.

Sementara mengenai insentif pajak untuk sektor telekomunikasi, dia menyebut akan mendukung upaya pemerintah mempercepat digitalisasi ekonomi. Dengan insentif ini, pelaku usaha akan makin tertarik membangun lebih banyak menara telekomunikasi di berbagai wilayah.

Dia menilai pemerintah telah mengkaji kebijakan insentif pajak tersebut secara hati-hati. Pemerintah pun memastikan investasi di sektor pariwisata dan telekomunikasi akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku bisnis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Pariwisata dan digitalisasi merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintahan Presiden Marcos Jr," ujarnya dilansir philstar.com.

Melalui UU CREATE, pemerintah menyediakan berbagai insentif yang dapat diberikan kepada proyek yang disetujui FIRB. Insentif tersebut yakni tarif pajak penghasilan (PPh) badan khusus, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari impor, pengenaan PPN 0% atas pembelian barang lokal, dan pembebasan bea masuk atas impor.

Di sisi lain, Diokno menambahkan FIRB juga sedang merampungkan pedoman mengenai memberikan sanksi bagi badan usaha yang gagal memenuhi komitmen investasinya. Sanksi yang akan dijatuhkan mencakup penangguhan atau pencabutan insentif pajak dan pembatalan pendaftaran proyek.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memberikan kewenangan kepada FIRB untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian. FIRB merupakan komite antarlembaga yang diketuai menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?