UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Gelar Seminar UU KUP dan Peluncuran 4 Seri Buku Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 17:58 WIB
FIA UI Gelar Seminar UU KUP dan Peluncuran 4 Seri Buku Pajak

Ilustrasi. (FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Kostaf UI dan Penerbit Rajawali Grafindo menyelenggarakan seminar dan peluncuran buku bertajuk "Mengurai Ketentuan Formal Perpajakan Indonesia (UU KUP dan Perubahannya)".

Acara tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Maret 2018 pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, di Auditorium Gd. M Lt.4, FIA UI, Depok. Seminar ini akan menghadirkan dua pembicara yang mumpuni dibidangnya, yaitu Guru Besar Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana dan Senior Partner PreciousNine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno.

Adapun keempat buku yang akan dirilis tersebut antara lain buku Seri I berjudul ‘Catatan Tentang Beberapa Hak dan Kewajiban Perpajakan’, Seri II berjudul ‘Menakar Kesetaraan Hak dan Kewajiban Perpajakan di Indonesia’, Seri III berjudul ‘Reformasi: Menuju Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan Perpajakan’ dan Seri IV berjudul ‘Sebuah Rangkuman Ketentuan Formal Perpajakan di Indonesia’.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Keempat buku ini ditulis oleh Nuryadi Mulyodiwarno dengan menyandingkan Dosen Perpajakan FIA UI Maria R.U.D. Tambunan sebagai editornya. Sebagai informasi, Nuryadi menyelesaikan gelar magister di bidang administrasi publik dan bidang ekonomi dari Southern California University pada 1983 setelah lulus dari gelar sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1976.

Dia juga menyelesaikan program pajak internasional di Havard Law School of Havard University pada tahun 1984. Keempat buku ini merupakan buah pikirannya mengenai pentingnya isu-isu kesetaraan hak dan kewajiban pajak di Indonesia. Buku ini juga diharapkan menjadi kontribusi dalam mendukung agenda reformasi perpajakan yang tengah berlangsung saat ini.

Acara ini terbuka untuk umum dengan kursi terbatas. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai seminar dan peluncuran buku ini dapat menghubungi narahubung Evieta dengan nomor kontak 0812-9087-2684. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi