BINCANG ACADEMY

Faktur PPN Ada Aturan Terbaru! Apa Saja yang Berubah? Simak Video Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 10:00 WIB

Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerbitkan perubahan peraturan tentang faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022. Beleid yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 1 September 2022 lalu. PMK terbaru ini memuat aturan transisi mengenai faktur pajak atas penyerahan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN.

Pada episode ke-11 Bincang Academy ini, Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas pembaruan aturan terkait dengan faktur pajak.

Bagaimana pengisian data NPWP, nama, serta alamat dalam faktur pajak yang diterbitkan kepada penerima BKP/JKP yang melakukan pemusatan sesuai aturan terbaru? Apa-apa saja kriteria dari penerima BKP/JKP yang harus diperhatikan dalam pengisian identitas di faktur pajak? Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut: 

https://youtu.be/ISOtd_NJ3qA 

(sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra