Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerbitkan perubahan peraturan tentang faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022. Beleid yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 1 September 2022 lalu. PMK terbaru ini memuat aturan transisi mengenai faktur pajak atas penyerahan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN.
Pada episode ke-11 Bincang Academy ini, Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas pembaruan aturan terkait dengan faktur pajak.
Bagaimana pengisian data NPWP, nama, serta alamat dalam faktur pajak yang diterbitkan kepada penerima BKP/JKP yang melakukan pemusatan sesuai aturan terbaru? Apa-apa saja kriteria dari penerima BKP/JKP yang harus diperhatikan dalam pengisian identitas di faktur pajak? Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.