Ilustrasi.
PRETORIA, DDTCNews—Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) mencatat nilai pendapatan yang hilang karena ketidakpatuhan wajib pajak mencapai 100 miliar rand atau setara Rp91 triliun.
Kepala SARS Edward Kieswetter mengatakan pendapatan miliaran rand tidak masuk ke kas negara karena ulah wajib pajak yang tak mau membayar pajak. Tindakan melawan hukum ini menjadi faktor utama yang menggerus penerimaan pajak.
“SARS memperkirakan hampir setengah perusahaan Afrika Selatan tidak membayar pajak penghasilan atas karyawannya dan sebagian lainnya melakukan penghindaran pajak,” katanya Kamis (2/4/2020).
Edward menilai penerimaan yang hilang sebenarnya lebih besar dari 100 miliar rand. Untuk meminimalisir kondisi itu, SARS akan mengusut secara detail bagaimana modus wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak.
Setidaknya ada tiga hal yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pertama, hanya 57% perusahaan di Afrika Selatan yang terpantau patuh atas aturan terkait pajak. Kedua, tingginya manipulasi faktur PPN.
“Mereka mencuri uang dari fiskus dan data pengembalian setoran pajak tahun ini mencapai 8 miliar rand hingga 10 miliar rand yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang dianggap fiktif,” tutur Edward.
Ketiga, masih banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak (tax planning) secara agresif, dan penyalahgunaan transfer pricing dengan mengalihkan laba kena pajak keluar dari yurisdiksi Afsel.
Ke depan, SARS akan menekan angka tindakan pidana di bidang perpajakan ini melalui pendekatan teknologi, terutama penyalahgunaan fasilitas pajak yang diberikan di antaranya seperti pengembalian pajak.
"SARS akan memperkuat diri tahun ini. Untuk melawan praktik penghindaran pajak akan digunakan kecerdasan buatan dan learning machine untuk memburu klaim pajak fiktif," ujarnya dilansir dari CNBC Afrika. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.