BRASIL

Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 17:41 WIB
Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

BRASILIA, DDTCNews – Pada akhir Februari ini (28/2), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Brasil merilis proyek kerja sama untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan pendekatan transfer pricing yang digunakan OECD dan Pemerintah Brasil dalam melihat transkasi lintas batas yang antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan kerja sama tersebut akan berlangsung selama 15 bulan dengan menganalisis kerangka hukum dan administrasi dari sistem transfer pricing yang diterapkan di Brasil, termasuk dari sisi implementasinya.

Selain itu, lanjutnya, proyek ini juga akan meninjau kekuatan dan kelemahan dari sistem tersebut sambil mengarahkan sistem tersebut agar lebih menyesuaikan dengan pedoman transfer pricing OECD yang sudah diterima secara internasional.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

"Brasil merupakan negara mitra kunci OECD. Kami senang bisa mengambil langkah perubahan ini secara bersama-sama. Kerja sama ini untuk menjembatani kesenjangan dalam penetapan harga transfer," ujarnya dilansir dari tax-news.com, Kamis (1/3).

Gurria menyatakan ketentuan transfer pricing yang efektif sangat penting untuk menghindari terjadinya pajak berganda sekaligus menjamin laba kena pajak yang tidak dialihkan secara artifisial, atau dengan kata lain untuk mencegah terjadinya profit shifting.

"Projek yang kita luncurkan ini akan membantu kita lebih memahami bagaimana untuk memperbaiki penerapan aturan transfer pricing di Brasil, seiring meningkatkan iklim investasi dan menguruangi risiko pengenaan pajak berganda" imbuhnya.

Sebagai informasi, peluncuran proyek tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Brasil Henrique Meirelles, Sekretaris Federal Revenue Jorge Antonio Rachid, serta President National Confederation of Industry (CNI) Robson Braga de Andrade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN