BRASIL

Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 17:41 WIB
Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

BRASILIA, DDTCNews – Pada akhir Februari ini (28/2), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Brasil merilis proyek kerja sama untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan pendekatan transfer pricing yang digunakan OECD dan Pemerintah Brasil dalam melihat transkasi lintas batas yang antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan kerja sama tersebut akan berlangsung selama 15 bulan dengan menganalisis kerangka hukum dan administrasi dari sistem transfer pricing yang diterapkan di Brasil, termasuk dari sisi implementasinya.

Selain itu, lanjutnya, proyek ini juga akan meninjau kekuatan dan kelemahan dari sistem tersebut sambil mengarahkan sistem tersebut agar lebih menyesuaikan dengan pedoman transfer pricing OECD yang sudah diterima secara internasional.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Brasil merupakan negara mitra kunci OECD. Kami senang bisa mengambil langkah perubahan ini secara bersama-sama. Kerja sama ini untuk menjembatani kesenjangan dalam penetapan harga transfer," ujarnya dilansir dari tax-news.com, Kamis (1/3).

Gurria menyatakan ketentuan transfer pricing yang efektif sangat penting untuk menghindari terjadinya pajak berganda sekaligus menjamin laba kena pajak yang tidak dialihkan secara artifisial, atau dengan kata lain untuk mencegah terjadinya profit shifting.

"Projek yang kita luncurkan ini akan membantu kita lebih memahami bagaimana untuk memperbaiki penerapan aturan transfer pricing di Brasil, seiring meningkatkan iklim investasi dan menguruangi risiko pengenaan pajak berganda" imbuhnya.

Sebagai informasi, peluncuran proyek tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Brasil Henrique Meirelles, Sekretaris Federal Revenue Jorge Antonio Rachid, serta President National Confederation of Industry (CNI) Robson Braga de Andrade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini