BRASIL

Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 17:41 WIB
Evaluasi Aturan Transfer Pricing, Negara Ini Gandeng OECD

BRASILIA, DDTCNews – Pada akhir Februari ini (28/2), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Brasil merilis proyek kerja sama untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan pendekatan transfer pricing yang digunakan OECD dan Pemerintah Brasil dalam melihat transkasi lintas batas yang antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan kerja sama tersebut akan berlangsung selama 15 bulan dengan menganalisis kerangka hukum dan administrasi dari sistem transfer pricing yang diterapkan di Brasil, termasuk dari sisi implementasinya.

Selain itu, lanjutnya, proyek ini juga akan meninjau kekuatan dan kelemahan dari sistem tersebut sambil mengarahkan sistem tersebut agar lebih menyesuaikan dengan pedoman transfer pricing OECD yang sudah diterima secara internasional.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

"Brasil merupakan negara mitra kunci OECD. Kami senang bisa mengambil langkah perubahan ini secara bersama-sama. Kerja sama ini untuk menjembatani kesenjangan dalam penetapan harga transfer," ujarnya dilansir dari tax-news.com, Kamis (1/3).

Gurria menyatakan ketentuan transfer pricing yang efektif sangat penting untuk menghindari terjadinya pajak berganda sekaligus menjamin laba kena pajak yang tidak dialihkan secara artifisial, atau dengan kata lain untuk mencegah terjadinya profit shifting.

"Projek yang kita luncurkan ini akan membantu kita lebih memahami bagaimana untuk memperbaiki penerapan aturan transfer pricing di Brasil, seiring meningkatkan iklim investasi dan menguruangi risiko pengenaan pajak berganda" imbuhnya.

Sebagai informasi, peluncuran proyek tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Brasil Henrique Meirelles, Sekretaris Federal Revenue Jorge Antonio Rachid, serta President National Confederation of Industry (CNI) Robson Braga de Andrade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?