BRASILIA, DDTCNews – Pada akhir Februari ini (28/2), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Brasil merilis proyek kerja sama untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan pendekatan transfer pricing yang digunakan OECD dan Pemerintah Brasil dalam melihat transkasi lintas batas yang antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan kerja sama tersebut akan berlangsung selama 15 bulan dengan menganalisis kerangka hukum dan administrasi dari sistem transfer pricing yang diterapkan di Brasil, termasuk dari sisi implementasinya.
Selain itu, lanjutnya, proyek ini juga akan meninjau kekuatan dan kelemahan dari sistem tersebut sambil mengarahkan sistem tersebut agar lebih menyesuaikan dengan pedoman transfer pricing OECD yang sudah diterima secara internasional.
"Brasil merupakan negara mitra kunci OECD. Kami senang bisa mengambil langkah perubahan ini secara bersama-sama. Kerja sama ini untuk menjembatani kesenjangan dalam penetapan harga transfer," ujarnya dilansir dari tax-news.com, Kamis (1/3).
Gurria menyatakan ketentuan transfer pricing yang efektif sangat penting untuk menghindari terjadinya pajak berganda sekaligus menjamin laba kena pajak yang tidak dialihkan secara artifisial, atau dengan kata lain untuk mencegah terjadinya profit shifting.
"Projek yang kita luncurkan ini akan membantu kita lebih memahami bagaimana untuk memperbaiki penerapan aturan transfer pricing di Brasil, seiring meningkatkan iklim investasi dan menguruangi risiko pengenaan pajak berganda" imbuhnya.
Sebagai informasi, peluncuran proyek tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Brasil Henrique Meirelles, Sekretaris Federal Revenue Jorge Antonio Rachid, serta President National Confederation of Industry (CNI) Robson Braga de Andrade. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.