THAILAND

Ekonomi Masih Tertekan, Thailand Tunda Penerapan Pajak Transaksi Saham

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Masih Tertekan, Thailand Tunda Penerapan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menunda rencana pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

Sekretaris Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kondisi perekonomian saat ini masih tertekan oleh pandemi Covid-19 dan meningkatnya tensi geopolitik di wilayah Eropa sehingga pemungutan pajak perlu ditunda.

"Pemerintah membebaskan pajak transaksi saham untuk investor individu sebagai sarana untuk membantu pendalaman pasar keuangan," katanya seperti dilansir pattayamail.com, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Chinavicharana memproyeksikan pajak saham akan dipungut ketika kondisi perekonomian sudah memadai. Menurutnya, pajak tersebut diperlukan untuk memperluas basis pemajakan dan menaikkan penerimaan pajak demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tarif pajak yang dikenakan juga hanya 0,11%. Tarif ini diproyeksikan tidak akan terlalu berdampak terhadap pasar,” sebutnya.

Chinavicharana menuturkan sekitar 90% dari investor individu kemungkinan tidak akan membayar pajak saham karena mayoritas investor individu tidak memiliki penjualan di atas THB1 juta atau setara dengan Rp427,6 juta per bulan.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Departemen Penerimaan menambahkan penundaan pemungutan pajak transaksi saham tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak mengingat potensi penerimaan dari pajak tersebut belum diperhitungkan dalam anggaran tahun ini.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai THB8 miliar hingga THB10 miliar. Penerimaan pajak didorong oleh layanan elektronik yang mulai diimplementasikan pada September 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI