THAILAND

Ekonomi Masih Tertekan, Thailand Tunda Penerapan Pajak Transaksi Saham

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Masih Tertekan, Thailand Tunda Penerapan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menunda rencana pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

Sekretaris Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kondisi perekonomian saat ini masih tertekan oleh pandemi Covid-19 dan meningkatnya tensi geopolitik di wilayah Eropa sehingga pemungutan pajak perlu ditunda.

"Pemerintah membebaskan pajak transaksi saham untuk investor individu sebagai sarana untuk membantu pendalaman pasar keuangan," katanya seperti dilansir pattayamail.com, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Chinavicharana memproyeksikan pajak saham akan dipungut ketika kondisi perekonomian sudah memadai. Menurutnya, pajak tersebut diperlukan untuk memperluas basis pemajakan dan menaikkan penerimaan pajak demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tarif pajak yang dikenakan juga hanya 0,11%. Tarif ini diproyeksikan tidak akan terlalu berdampak terhadap pasar,” sebutnya.

Chinavicharana menuturkan sekitar 90% dari investor individu kemungkinan tidak akan membayar pajak saham karena mayoritas investor individu tidak memiliki penjualan di atas THB1 juta atau setara dengan Rp427,6 juta per bulan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Departemen Penerimaan menambahkan penundaan pemungutan pajak transaksi saham tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak mengingat potensi penerimaan dari pajak tersebut belum diperhitungkan dalam anggaran tahun ini.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai THB8 miliar hingga THB10 miliar. Penerimaan pajak didorong oleh layanan elektronik yang mulai diimplementasikan pada September 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?