CHINA

Ekonomi Belum Kondusif, China Tunda Perluasan Objek Pajak Properti

Vallencia | Senin, 21 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ekonomi Belum Kondusif, China Tunda Perluasan Objek Pajak Properti

Ilustrasi. Warga berbaris di lokasi tes asam nukleat saat tes masal untuk penyakit virus korona (COViD-19), di sebuah halaman perumahan di Dalian, provinsi Liaoning, China, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS/rwa/cfo

BEIJING, DDTCNews – Guna menjaga kestabilan kondisi ekonomi, Pemerintah China memutuskan untuk menunda uji coba implementasi pajak properti.

Kementerian Keuangan menunda uji coba penerapan pajak properti dengan cakupan yang lebih luas lantaran ada kekhawatiran uji coba tersebut mengganggu pertumbuhan pasar real estat yang tengah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.

"Tidak ada kondisi yang cocok pada tahun ini,” kata Kementerian Keuangan seperti dilansir asia.nikkei.com, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Presiden China Xi Jin Ping sebelumnya mengatakan China harus secara aktif dan yakin bergerak maju untuk mengimplementasikan program uji coba penerapan pajak properti. Implementasi ini diharapkan dapat meringankan krisis keuangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Badan legislatif tertinggi bahkan telah memberikan lampu hijau untuk uji coba pajak yang lebih luas untuk properti residensial dan nonresidensial. Beberapa kota pun sudah mulai melakukan studi awal menjelang rencana ekspansi uji coba tersebut.

Meski demikian, uji coba implementasi pajak properti tersebut harus tertunda karena berbagai alasan. Pertama, stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama menjelang Kongres Partai Komunis pada musim gugur ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kedua, pasar kondominium sedang sepi akibat pembatasan yang lebih ketat pada pinjaman properti. Harga rata-rata kondominium baru di 70 kota besar diketahui sedang turun dari bulan ke bulan selama enam bulan berturut-turut.

Pajak properti selanjutnya dapat menekan permintaan, memperlambat pembangunan perumahan dan membebani perekonomian. Ketiga, kondisi ekonomi sedang bergulat dengan peningkatan kasus Covid-19.

Keempat, harga komoditas melonjak di tengah perang di Ukraina. Komite Stabilitas Keuangan Dewan Negara bahkan menekankan pemerintah untuk waspada dalam memperkenalkan kebijakan yang berisiko merugikan pasar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?