CHINA

Ekonomi Belum Kondusif, China Tunda Perluasan Objek Pajak Properti

Vallencia | Senin, 21 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ekonomi Belum Kondusif, China Tunda Perluasan Objek Pajak Properti

Ilustrasi. Warga berbaris di lokasi tes asam nukleat saat tes masal untuk penyakit virus korona (COViD-19), di sebuah halaman perumahan di Dalian, provinsi Liaoning, China, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS/rwa/cfo

BEIJING, DDTCNews – Guna menjaga kestabilan kondisi ekonomi, Pemerintah China memutuskan untuk menunda uji coba implementasi pajak properti.

Kementerian Keuangan menunda uji coba penerapan pajak properti dengan cakupan yang lebih luas lantaran ada kekhawatiran uji coba tersebut mengganggu pertumbuhan pasar real estat yang tengah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.

"Tidak ada kondisi yang cocok pada tahun ini,” kata Kementerian Keuangan seperti dilansir asia.nikkei.com, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Presiden China Xi Jin Ping sebelumnya mengatakan China harus secara aktif dan yakin bergerak maju untuk mengimplementasikan program uji coba penerapan pajak properti. Implementasi ini diharapkan dapat meringankan krisis keuangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Badan legislatif tertinggi bahkan telah memberikan lampu hijau untuk uji coba pajak yang lebih luas untuk properti residensial dan nonresidensial. Beberapa kota pun sudah mulai melakukan studi awal menjelang rencana ekspansi uji coba tersebut.

Meski demikian, uji coba implementasi pajak properti tersebut harus tertunda karena berbagai alasan. Pertama, stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama menjelang Kongres Partai Komunis pada musim gugur ini.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kedua, pasar kondominium sedang sepi akibat pembatasan yang lebih ketat pada pinjaman properti. Harga rata-rata kondominium baru di 70 kota besar diketahui sedang turun dari bulan ke bulan selama enam bulan berturut-turut.

Pajak properti selanjutnya dapat menekan permintaan, memperlambat pembangunan perumahan dan membebani perekonomian. Ketiga, kondisi ekonomi sedang bergulat dengan peningkatan kasus Covid-19.

Keempat, harga komoditas melonjak di tengah perang di Ukraina. Komite Stabilitas Keuangan Dewan Negara bahkan menekankan pemerintah untuk waspada dalam memperkenalkan kebijakan yang berisiko merugikan pasar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini