KANADA

Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:56 WIB
Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak akibat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk mengatasi dampak pandemi virus Corona. Dia juga menyatakan Canada Revenue Agency (CRA) akan mengesampingkan sanksi atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

"Tidak peduli di mana Anda tinggal atau siapa Anda, Anda akan mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan," ujar Trudeau, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Keringanan ini akan berlaku untuk pajak terutang yang telah jatuh tempo maupun angsuran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Trudeau menekankan tidak akan ada bunga atau denda yang dikenakan selama periode perpanjangan ini.

Secara lebih terperinci, batas waktu pelaporan pajak yang sedianya jatuh pada 30 April diperpanjang hingga 1 Juni. Selanjutnya, tenggat waktu pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 31 Juli, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan perpanjangan hingga 31 Agustus.

Selain itu, CRA mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik pada formulir otorisasi T183 atau T183CORP yang biasanya harus ditandatangani secara manual. Hal ini lantaran CRA ingin mengurangi intensitas pertemuan wajib pajak dengan konsultan pajak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, CRA menyebut seluruh informasi perpajakan akan disediakan melalui telepon dan website. CRA juga tidak akan menghubungi usaha skala kecil maupun menengah untuk pemeriksaan harmonized sales tax (HST) – pajak konsumsi di Kanada – ataupun pajak penghasilan selama empat minggu ke depan.

"Untuk sebagian besar wajib pajak badan, CRA juga akan menangguhkan pelaksanaan audit terhadap wajib pajak badan maupun perwakilannya untuk sementara waktu," demikian pernyataan Pemerintah Kanada seperti dilansir CTV News.

Adapun perpanjangan batas waktu dan penangguhan pemeriksaan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi karena adanya virus Corona. Pemerintah Kanada sendiri mengucurkan dana senilai US$27 miliar atau setara dengan Rp415,9 triliun untuk bantuan langsung pada pekerja dan keluarga di Kanada.

Ada pula bantuan senilai US$55 miliar atau setara Rp847,2 triliun untuk membantu bisnis sekaligus menstabilkan perekonomian. CRA juga akan terus memantau situasi dan bekerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN