KANADA

Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:56 WIB
Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak akibat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk mengatasi dampak pandemi virus Corona. Dia juga menyatakan Canada Revenue Agency (CRA) akan mengesampingkan sanksi atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

"Tidak peduli di mana Anda tinggal atau siapa Anda, Anda akan mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan," ujar Trudeau, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Keringanan ini akan berlaku untuk pajak terutang yang telah jatuh tempo maupun angsuran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Trudeau menekankan tidak akan ada bunga atau denda yang dikenakan selama periode perpanjangan ini.

Secara lebih terperinci, batas waktu pelaporan pajak yang sedianya jatuh pada 30 April diperpanjang hingga 1 Juni. Selanjutnya, tenggat waktu pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 31 Juli, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan perpanjangan hingga 31 Agustus.

Selain itu, CRA mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik pada formulir otorisasi T183 atau T183CORP yang biasanya harus ditandatangani secara manual. Hal ini lantaran CRA ingin mengurangi intensitas pertemuan wajib pajak dengan konsultan pajak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Lebih lanjut, CRA menyebut seluruh informasi perpajakan akan disediakan melalui telepon dan website. CRA juga tidak akan menghubungi usaha skala kecil maupun menengah untuk pemeriksaan harmonized sales tax (HST) – pajak konsumsi di Kanada – ataupun pajak penghasilan selama empat minggu ke depan.

"Untuk sebagian besar wajib pajak badan, CRA juga akan menangguhkan pelaksanaan audit terhadap wajib pajak badan maupun perwakilannya untuk sementara waktu," demikian pernyataan Pemerintah Kanada seperti dilansir CTV News.

Adapun perpanjangan batas waktu dan penangguhan pemeriksaan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi karena adanya virus Corona. Pemerintah Kanada sendiri mengucurkan dana senilai US$27 miliar atau setara dengan Rp415,9 triliun untuk bantuan langsung pada pekerja dan keluarga di Kanada.

Ada pula bantuan senilai US$55 miliar atau setara Rp847,2 triliun untuk membantu bisnis sekaligus menstabilkan perekonomian. CRA juga akan terus memantau situasi dan bekerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal