KANADA

Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:56 WIB
Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak akibat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk mengatasi dampak pandemi virus Corona. Dia juga menyatakan Canada Revenue Agency (CRA) akan mengesampingkan sanksi atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

"Tidak peduli di mana Anda tinggal atau siapa Anda, Anda akan mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan," ujar Trudeau, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Keringanan ini akan berlaku untuk pajak terutang yang telah jatuh tempo maupun angsuran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Trudeau menekankan tidak akan ada bunga atau denda yang dikenakan selama periode perpanjangan ini.

Secara lebih terperinci, batas waktu pelaporan pajak yang sedianya jatuh pada 30 April diperpanjang hingga 1 Juni. Selanjutnya, tenggat waktu pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 31 Juli, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan perpanjangan hingga 31 Agustus.

Selain itu, CRA mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik pada formulir otorisasi T183 atau T183CORP yang biasanya harus ditandatangani secara manual. Hal ini lantaran CRA ingin mengurangi intensitas pertemuan wajib pajak dengan konsultan pajak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, CRA menyebut seluruh informasi perpajakan akan disediakan melalui telepon dan website. CRA juga tidak akan menghubungi usaha skala kecil maupun menengah untuk pemeriksaan harmonized sales tax (HST) – pajak konsumsi di Kanada – ataupun pajak penghasilan selama empat minggu ke depan.

"Untuk sebagian besar wajib pajak badan, CRA juga akan menangguhkan pelaksanaan audit terhadap wajib pajak badan maupun perwakilannya untuk sementara waktu," demikian pernyataan Pemerintah Kanada seperti dilansir CTV News.

Adapun perpanjangan batas waktu dan penangguhan pemeriksaan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi karena adanya virus Corona. Pemerintah Kanada sendiri mengucurkan dana senilai US$27 miliar atau setara dengan Rp415,9 triliun untuk bantuan langsung pada pekerja dan keluarga di Kanada.

Ada pula bantuan senilai US$55 miliar atau setara Rp847,2 triliun untuk membantu bisnis sekaligus menstabilkan perekonomian. CRA juga akan terus memantau situasi dan bekerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?