BELGIA

Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory menyatakan reformasi pajak pada Pilar 1: Unified Approach tidak akan memberikan dampak yang besar apabila Amerika Serikat (AS) tak meratifikasi multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1.

Berdasarkan penghitungan EU Tax Observatory, total laba yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 diperkirakan mencapai €91,2 miliar dari sekitar 68 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

"Tanpa AS, jumlah perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan berkurang menjadi tinggal 37 dan total laba yang diredistribusikan bakal berkurang menjadi tinggal €38 miliar," tulis EU Tax Observatory dalam policy note-nya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

EU Tax Observatory memperkirakan Pilar 1 akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15,2 miliar. Tanpa ratifikasi MLC Amount A Pilar 1 oleh AS, potensi tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi pasar bakal menurun drastis.

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan bagi negara maju dari Pilar 1 bakal menurun hingga 40,6% dan tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang bakal turun sampai dengan 52,3%.

Ketentuan dalam Pilar 1

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan direncanakan baru akan berlaku (entry into force) pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja