BELGIA

Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory menyatakan reformasi pajak pada Pilar 1: Unified Approach tidak akan memberikan dampak yang besar apabila Amerika Serikat (AS) tak meratifikasi multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1.

Berdasarkan penghitungan EU Tax Observatory, total laba yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 diperkirakan mencapai €91,2 miliar dari sekitar 68 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

"Tanpa AS, jumlah perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan berkurang menjadi tinggal 37 dan total laba yang diredistribusikan bakal berkurang menjadi tinggal €38 miliar," tulis EU Tax Observatory dalam policy note-nya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

EU Tax Observatory memperkirakan Pilar 1 akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15,2 miliar. Tanpa ratifikasi MLC Amount A Pilar 1 oleh AS, potensi tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi pasar bakal menurun drastis.

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan bagi negara maju dari Pilar 1 bakal menurun hingga 40,6% dan tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang bakal turun sampai dengan 52,3%.

Ketentuan dalam Pilar 1

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan direncanakan baru akan berlaku (entry into force) pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak