AMERIKA SERIKAT

Efek Corona, Realisasi Setoran Pajak Ganja di Atas Target

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 10:00 WIB
Efek Corona, Realisasi Setoran Pajak Ganja di Atas Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

SPRINGFIELD, DDTCNews—Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat (AS) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari komoditas ganja legal sekitar US$40 juta hingga April 2020 atau setara dengan Rp556 miliar.

Hasil tersebut di atas ekspektasi otoritas pajak setempat/Illinois Department of Revenue (IDoR). Pasalnya, IDoR memproyeksikan penerimaan pajak dari ganja mencapai US$28 juta atau setara dengan Rp392,63 juta.

Namun demikian, tren pertumbuhan penerimaan pajak dari ganja mulai menunjukkan gejala menurun dalam sepanjang empat bulan pertama ini. Per April 2020, penerimaan pajak dari ganja hanya US$9,7 juta.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Pada April saja, penerimaan pajak ganja secara total mencapai US$9,7 juta yang berasal dari setoran pajak komoditas US$6,5 juta dan pajak penjualan US$3,2 juta,” tulis keterangan resmi IDoR, Jumat (5/6/2020).

Namun, capaian tersebut menurun ketimbang Januari sebesar US$10,3 juta atau penerimaan pajak Maret sebesar US$11,8 juta. Adapun penerimaan pajak ganja sempat turun di angka US$8,3 juta pada Februari 2020.

Moncernya setoran pajak dari komoditas mariyuana ini karena kebijakan pemerintah negara bagian yang tetap mengizinkan penjualan ritel selama masa pandemi, terutama untuk apotik yang menyediakan ganja untuk keperluan medis.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Setoran pajak tersebut berasal dari kurang lebih 50 apotik yang tetap buka di seluruh negara bagian. Selain itu, pembudidaya daun ganja juga menjadi sumber pendapatan pemerintah negara bagian.

Dilansir dari Daily Herald, moncernya penerimaan pajak dari ganja ini juga menjadi hal yang positif bagi pemerintah karena ikut meringankan beban anggaran di tengah berkurangnya sumber pendapatan negara bagian karena pandemi Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi