Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India menyebutkan penerimaan pajak dari barang dan jasa (Goods and Sevices Tax/GST) atau PPN hingga April 2020 anjlok 70% akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Data otoritas pajak menyebutkan setoran PPN selama satu bulan pertama ini merosot 70% dari periode yang sama tahun lalu. Pandemi Covid-19 disebut memberikan tekanan berat kepada penerimaan pajak tidak langsung seperti GST di India. Untuk diketahui, tahun fiskal di India dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret.
“Kebijakan lockdown untuk mengatasi pandemi menimbulkan efek kepada penerimaan pajak tidak langsung. Setoran PPN turun hingga 70%,” tulis laporan Otoritas Pajak India dikutip Senin (1/6/2020).
Kinerja penerimaan pajak pemerintah federal mencapai 167 miliar rupee atau setara Rp32,2 triliun pada April 2020. Jumlah tersebut jauh menurun dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 553 miliar rupee.
Penurunan penerimaan PPN sudah mulai terasa sejak masa pajak April atau seiring dengan kebijakan karantina wilayah di India mulai 25 Maret 2020, termasuk dimulainya relaksasi pembebasan denda keterlambatan pembayaran denda.
Anjloknya penerimaan PPN juga disebabkan adanya perbedaan penghitungan. Tahun lalu, pemerintah mencatat realisasi penerimaan PPN dari pemerintah federal dan negara bagian. Kini, realisasi penerimaan PPN hanya berasal dari federal saja.
Rendahnya penerimaan pada akhirnya membuat pemerintah federal mengoreksi kerangka kebijakan fiskal tahun ini. Dilansir dari Asia Times, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan defisit fiskal melebar dari 3,8% menjadi 4,6% terhadap PDB.
Defisit anggaran tahun ini juga ditingkatkan dari 7,6 triliun rupee menjadi 9,3 triliun rupee. Sementara itu, target penerimaan negara pada tahun ini diperkirakan hanya 17,3 triliun rupee atau lebih rendah dari proyeksi awal yang sebesar 19,3 triliun rupee. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.