INGGRIS

Efek Corona, Ekspatriat Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:07 WIB
Efek Corona, Ekspatriat Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) membuka peluang bagi warga negara asing (WNI) untuk tidak membayar pajak apabila masa tinggalnya lebih dari 183 hari lantaran virus corona.

Dalam keterangan resmi HMR, warga Inggris maupun WNA dapat mengajukan permohonan perlakuan khusus agar tak dikenai pajak. Otoritas berharap relaksasi itu dapat mengurangi ketakutan ekspatriat dikenai pajak penghasilan karena tinggal lebih lama di Inggris.

“Namun demikian, keputusan akhir akan selalu tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing individu,” bunyi keterangan resmi HMRC tersebut, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

UU Pajak Inggris mengatur warga nonresiden tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) jika menghabiskan waktu 16 hingga 183 hari di Inggris. Namun jika melewati batas itu, WNI akan dianggap sebagai penduduk Inggris dan wajib membayarkan PPh.

Meski begitu, ada pula ketentuan tambahan waktu 60 hari untuk ekspatriat jika menghadapi keadaan luar biasa antara lain seperti kelahiran, kematian, serta penyakit atau cedera yang mendadak dan mengancam jiwa.

Saat ini, tercatat 5,5 juta warga negara Inggris tinggal di luar negeri seperti profesional di AS dan Hong Kong, pensiunan di Spanyol dan Portugal, serta jutawan di negara bebas pajak seperti Monako.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Per April 2019, HMRC mencatat ada 223.000 wajib pajak nonresiden di Inggris. Sekitar 2.600 di antaranya telah mengajukan klaim untuk tinggal lebih lama di Inggris karena sedang menghadapi keadaan luar biasa.

Seorang mitra di perusahaan akuntansi Blick Rothenberg Nimesh Shah mengatakan para ekspatriat yang ingin mengambil fasilitas tersebut harus memastikan semua dokumennya lengkap. Otoritas dapat menyelidiki klaim itu dalam waktu 18-24 bulan.

“Ketika situasi seperti saat ini, mungkin HMRC bisa lebih simpatik atau lunak,” tuturnya, seperti dilansir dari Financial Times. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak