AMERIKA SERIKAT

Efek Corona, Biaya Hiburan & Konsumsi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 12:46 WIB
Efek Corona, Biaya Hiburan & Konsumsi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerukan agar Kongres menyetujui permohonan dari perusahaan untuk menjadikan biaya atas makanan dan hiburan sebagai pengurang pajak.

Trump mengatakan langkah tersebut akan membantu industri yang terkena dampak dari pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk itu, dia meminta agar Kongres tidak berpatokan pada aturan saat ini dan mengizinkan biaya atas makanan dan hiburan sebagai pengurang pajak.

“Langkah ini akan membuat restoran dan segala sesuatu yang terkait, dapat bangkit kembali dan menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Terlebih jika ini dilaksanakan dengan cepat, mereka semua akan terselamatkan,” tulis Trump melalui akun Twitter-nya, Kamis Rabu (1/4/2020)

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Trump sebelumnya juga sempat menyinggung gagasan ini saat memberikan konferensi pers di Gedung Putih pada Minggu (29/3/2020). Saat itu, Trump berujar akan meminta Menteri Keuangan Steven Mnuchin dan Sekretaris Buruh Eugene Scalia untuk meninjau aturan pajak.

Pasalnya, pada 2017 lalu Trump mencabut ketentuan yang memungkinkan perusahaan menjadikan biaya hiburan sebagai pengurang pajak tahunan serta membatasi biaya konsumsi sebagai pengurang pajak.

Dicabutnya ketentuan tersebut membuat pedoman pajak yang dikeluarkan oleh Internal Revenue Service (IRS) pada 2018 menyatakan bahwa perusahaan hanya dapat mengurangkan 50% biaya konsumsi dengan catatan pengeluaran tersebut tidak dianggap ‘mewah atau boros’.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Untuk itu, dengan adanya peninjauan atas aturan ini diharapkan dapat tercipta insentif bagi bisnis yang menghabiskan banyak dana di restoran. Terlebih, adanya pandemi ini membuat banyak restoran harus tutup dan hanya sedikit restoran yang bisa tetap beroperasi sehingga omzet mereka menurun.

Kondisi itu lantaran gubernur di seluruh negeri telah menginstruksikan agar bisnis yang tidak krusial untuk tutup dan mendesak warga agar menghindari restoran dan bar. Kendati demikian, beberapa restoran telah menggeser model bisnisnya untuk memungkinkan layanan takeout atau pengiriman.

Sementara itu, Trump telah menandatangani paket bantuan darurat senilai US$2 triliun (setara Rp32,2 kuadriliun). Seperti dilansir The Hill, paket bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja dan bisnis di Amerika yang terkena dampak buruk dari COVID-19.

Saat ini, kasus COVID-19 di AS menjadi yang tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari worldometers tercatat total kasus COVID-19 di Negeri Paman Sam ini mencapai 215.300 juta jiwa dengan jumlah orang yang meninggal sebanyak 5.110. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6