AMERIKA SERIKAT

Efek Corona, Biaya Hiburan & Konsumsi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 12:46 WIB
Efek Corona, Biaya Hiburan & Konsumsi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerukan agar Kongres menyetujui permohonan dari perusahaan untuk menjadikan biaya atas makanan dan hiburan sebagai pengurang pajak.

Trump mengatakan langkah tersebut akan membantu industri yang terkena dampak dari pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk itu, dia meminta agar Kongres tidak berpatokan pada aturan saat ini dan mengizinkan biaya atas makanan dan hiburan sebagai pengurang pajak.

“Langkah ini akan membuat restoran dan segala sesuatu yang terkait, dapat bangkit kembali dan menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Terlebih jika ini dilaksanakan dengan cepat, mereka semua akan terselamatkan,” tulis Trump melalui akun Twitter-nya, Kamis Rabu (1/4/2020)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Trump sebelumnya juga sempat menyinggung gagasan ini saat memberikan konferensi pers di Gedung Putih pada Minggu (29/3/2020). Saat itu, Trump berujar akan meminta Menteri Keuangan Steven Mnuchin dan Sekretaris Buruh Eugene Scalia untuk meninjau aturan pajak.

Pasalnya, pada 2017 lalu Trump mencabut ketentuan yang memungkinkan perusahaan menjadikan biaya hiburan sebagai pengurang pajak tahunan serta membatasi biaya konsumsi sebagai pengurang pajak.

Dicabutnya ketentuan tersebut membuat pedoman pajak yang dikeluarkan oleh Internal Revenue Service (IRS) pada 2018 menyatakan bahwa perusahaan hanya dapat mengurangkan 50% biaya konsumsi dengan catatan pengeluaran tersebut tidak dianggap ‘mewah atau boros’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk itu, dengan adanya peninjauan atas aturan ini diharapkan dapat tercipta insentif bagi bisnis yang menghabiskan banyak dana di restoran. Terlebih, adanya pandemi ini membuat banyak restoran harus tutup dan hanya sedikit restoran yang bisa tetap beroperasi sehingga omzet mereka menurun.

Kondisi itu lantaran gubernur di seluruh negeri telah menginstruksikan agar bisnis yang tidak krusial untuk tutup dan mendesak warga agar menghindari restoran dan bar. Kendati demikian, beberapa restoran telah menggeser model bisnisnya untuk memungkinkan layanan takeout atau pengiriman.

Sementara itu, Trump telah menandatangani paket bantuan darurat senilai US$2 triliun (setara Rp32,2 kuadriliun). Seperti dilansir The Hill, paket bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja dan bisnis di Amerika yang terkena dampak buruk dari COVID-19.

Saat ini, kasus COVID-19 di AS menjadi yang tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari worldometers tercatat total kasus COVID-19 di Negeri Paman Sam ini mencapai 215.300 juta jiwa dengan jumlah orang yang meninggal sebanyak 5.110. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?