KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Edukasi WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Waris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 12:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Waris

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan edukasi perpajakan mengenai pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 2 Juli 2024.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati mengatakan PHTB dibebaskan dari pajak penghasilan diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh).

“Jadi, SKB ini merupakan fasilitas untuk wajib pajak sehingga dibebaskan dari PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Luthfyana menjelaskan terdapat beberapa kriteria PHTB yang bisa diterbitkan SKB PPh di antaranya atas warisan dan hibah. Adapun pengecualian pengenaan PPh atas PHTB ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

“Jangka waktu penyelesaiannya tiga hari sejak berkas tersebut diterima lengkap. Bisa disampaikan melalui online atau offline ke kantor pajak terdaftar,” tuturnya.

Luthfyana menuturkan permohonan SKB yang paling sering kali diterima kantor pajak ialah SKB Waris. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKB waris antara lain formulir permohonan yang dilampiri oleh beberapa dokumen.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dokumen itu antara lain surat pernyataan pembagian waris, surat kuasa ahli waris, fotokopi kartu keluarga dan KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terakhir, dan Surat Setoran Pajak Daerah atas BPHTB.

“Selain itu, wajib pajak harus telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir, baik untuk pewaris maupun ahli waris. Kemudian, keduanya juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak,” ujar Luthfyana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6