KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Edukasi WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Waris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 12:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Waris

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan edukasi perpajakan mengenai pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 2 Juli 2024.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati mengatakan PHTB dibebaskan dari pajak penghasilan diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh).

“Jadi, SKB ini merupakan fasilitas untuk wajib pajak sehingga dibebaskan dari PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Luthfyana menjelaskan terdapat beberapa kriteria PHTB yang bisa diterbitkan SKB PPh di antaranya atas warisan dan hibah. Adapun pengecualian pengenaan PPh atas PHTB ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

“Jangka waktu penyelesaiannya tiga hari sejak berkas tersebut diterima lengkap. Bisa disampaikan melalui online atau offline ke kantor pajak terdaftar,” tuturnya.

Luthfyana menuturkan permohonan SKB yang paling sering kali diterima kantor pajak ialah SKB Waris. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKB waris antara lain formulir permohonan yang dilampiri oleh beberapa dokumen.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dokumen itu antara lain surat pernyataan pembagian waris, surat kuasa ahli waris, fotokopi kartu keluarga dan KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terakhir, dan Surat Setoran Pajak Daerah atas BPHTB.

“Selain itu, wajib pajak harus telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir, baik untuk pewaris maupun ahli waris. Kemudian, keduanya juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak,” ujar Luthfyana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?