Ilustrasi.
TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan edukasi perpajakan mengenai pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 2 Juli 2024.
Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati mengatakan PHTB dibebaskan dari pajak penghasilan diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh).
“Jadi, SKB ini merupakan fasilitas untuk wajib pajak sehingga dibebaskan dari PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/7/2024).
Luthfyana menjelaskan terdapat beberapa kriteria PHTB yang bisa diterbitkan SKB PPh di antaranya atas warisan dan hibah. Adapun pengecualian pengenaan PPh atas PHTB ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.
“Jangka waktu penyelesaiannya tiga hari sejak berkas tersebut diterima lengkap. Bisa disampaikan melalui online atau offline ke kantor pajak terdaftar,” tuturnya.
Luthfyana menuturkan permohonan SKB yang paling sering kali diterima kantor pajak ialah SKB Waris. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKB waris antara lain formulir permohonan yang dilampiri oleh beberapa dokumen.
Dokumen itu antara lain surat pernyataan pembagian waris, surat kuasa ahli waris, fotokopi kartu keluarga dan KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terakhir, dan Surat Setoran Pajak Daerah atas BPHTB.
“Selain itu, wajib pajak harus telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir, baik untuk pewaris maupun ahli waris. Kemudian, keduanya juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak,” ujar Luthfyana. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.