KP2KP SIDRAP

Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:30 WIB
Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final secara one on one kepada wajib pajak pada 6 Februari 2023.

Petugas dari KP2KP Sidrap Shely Azahra mengatakan Musfiani selaku wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang perdagangan pestisida belum memahami kewajiban perpajakannya. Alhasil, ia memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022.

“Musfiani yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Akhirnya, memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022, sedangkan kewajiban membayar pajaknya telah timbul pada masa Februari 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Merespons hal tersebut, lanjut Shely, dirinya kemudian memberikan penjelasan tentang aturan batasan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Apabila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika omzetnya sudah mencapai Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%,” tuturnya.

Selain memberikan edukasi, Shely juga membantu wajib pajak menghitung pajak yang harus dibayar, sekaligus membuatkan kode billing. Dia juga mengingatkan batas waktu penyetoran PPh final ialah tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Setelah menerima pemahaman dari petugas, wajib pajak bersangkutan langsung membayar pajak di kantor pos terdekat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2022.

“KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Shely. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6