KPP PMA SATU

Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Suasana kegiatan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang diadakan KPP PMA Satu. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM di Kalibata, Jakarta Selatan.

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyatakan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan perpajakan dan penyelenggaraan bazar UMKM. Adapun sosialisasi tersebut digelar setiap Rabu.

"Pemberdayaan UMKM ini dilakukan untuk mendorong geliat ekonomi pascapandemi sekaligus mengkampanyekan gerakan belanja produk lokal," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tak hanya itu, KPP PMA Satu juga turut membantu penyediaan sarana promosi bagi UMKM di berbagai media, salah satunya melalui Instagram. Produk makanan dari pelaku UMKM, misalnya Makaroni Nampol milik Haryono dari MTH Foods.

"Acaranya menarik, informatif, dan mudah dipahami. Kegiatan publikasi hari ini sungguh sangat bermanfaat," ujar Haryono.

Sementara itu, pemilik usaha minuman tradisional Wedang Batavia 86 Yudie Gumelar mengapresiasi kegiatan bertajuk RebOne yang digelar oleh KPP PMA Satu. Menurutnya, selain menjadi tempat promosi gratis, ia juga mendapat pengetahuan perihal pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Sangat kaya informasi dan memberi solusi seputar perpajakan serta memberi ruang kolaborasi dan akses promosi bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6