KPP PMA SATU

Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Suasana kegiatan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang diadakan KPP PMA Satu. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM di Kalibata, Jakarta Selatan.

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyatakan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan perpajakan dan penyelenggaraan bazar UMKM. Adapun sosialisasi tersebut digelar setiap Rabu.

"Pemberdayaan UMKM ini dilakukan untuk mendorong geliat ekonomi pascapandemi sekaligus mengkampanyekan gerakan belanja produk lokal," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tak hanya itu, KPP PMA Satu juga turut membantu penyediaan sarana promosi bagi UMKM di berbagai media, salah satunya melalui Instagram. Produk makanan dari pelaku UMKM, misalnya Makaroni Nampol milik Haryono dari MTH Foods.

"Acaranya menarik, informatif, dan mudah dipahami. Kegiatan publikasi hari ini sungguh sangat bermanfaat," ujar Haryono.

Sementara itu, pemilik usaha minuman tradisional Wedang Batavia 86 Yudie Gumelar mengapresiasi kegiatan bertajuk RebOne yang digelar oleh KPP PMA Satu. Menurutnya, selain menjadi tempat promosi gratis, ia juga mendapat pengetahuan perihal pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Sangat kaya informasi dan memberi solusi seputar perpajakan serta memberi ruang kolaborasi dan akses promosi bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?