Sejumlah kendaraan melintas saat pemadaman lampu penerangan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memadamkan lampu selama 60 menit mulai pukul 20.30-21.30 WIB di sejumlah titik Ibu Kota dalam rangka aksi hemat energi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penggunaan hasil penerimaan beberapa jenis pajak daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
Berdasarkan beleid tersebut, ada 5 jenis pajak daerah yang hasil penerimaannya sudah ditentukan penggunaan atau alokasinya. Adapun penerimaan pajak yang sudah ditentukan penggunaanya biasa dikenal sebagai earmarked tax.
“Earmarked tax digunakan dalam konteks keuangan publik untuk mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan mendedikasikannya untuk pengeluaran publik tertentu,” demikian definisi earmarked tax dalam IBFD International Tax Glossary, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Perincian 5 jenis pajak daerah yang mengamanatkan earmarked diuraikan dalam Pasal 25 PP KUPDRD. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun hasil penerimaan PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Kedua, opsen PKB. Sama seperti PKB, hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Adapun hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Penyediaan penerangan jalan umum itu meliputi 2 hal, yakni penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
Keempat, pajak rokok. Adapun hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum
Kelima, pajak air tanah (PAT). Adapun hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.
Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan meliputi beberapa kegiatan. Mereka adalah penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban alokasi tersebut akan dikenakan sanksi.
“Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak ..., dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 ayat (7) PP KUPDRD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.