PP 35/2023

Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Juli 2024 | 09:30 WIB
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Sejumlah kendaraan melintas saat pemadaman lampu penerangan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memadamkan lampu selama 60 menit mulai pukul 20.30-21.30 WIB di sejumlah titik Ibu Kota dalam rangka aksi hemat energi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penggunaan hasil penerimaan beberapa jenis pajak daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

Berdasarkan beleid tersebut, ada 5 jenis pajak daerah yang hasil penerimaannya sudah ditentukan penggunaan atau alokasinya. Adapun penerimaan pajak yang sudah ditentukan penggunaanya biasa dikenal sebagai earmarked tax.

Earmarked tax digunakan dalam konteks keuangan publik untuk mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan mendedikasikannya untuk pengeluaran publik tertentu,” demikian definisi earmarked tax dalam IBFD International Tax Glossary, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perincian 5 jenis pajak daerah yang mengamanatkan earmarked diuraikan dalam Pasal 25 PP KUPDRD. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun hasil penerimaan PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kedua, opsen PKB. Sama seperti PKB, hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Adapun hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penyediaan penerangan jalan umum itu meliputi 2 hal, yakni penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Keempat, pajak rokok. Adapun hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum

Kelima, pajak air tanah (PAT). Adapun hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan meliputi beberapa kegiatan. Mereka adalah penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.

Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban alokasi tersebut akan dikenakan sanksi.

“Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak ..., dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 ayat (7) PP KUPDRD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya