BANGLADESH

E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Maret 2021 | 15:01 WIB
E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews - Otoritas pajak Bangladesh mengeluhkan ekspansi e-commerce di Bangladesh yang tidak berbanding lurus terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak.

Chairman of National Board of Revenue (NBR) Abu Hena Rahmatul Muneem mengatakan aktivitas perdagangan melalui Internet sulit dipajaki, terutama perdagangan yang dilakukan melalui media sosial, bukan lewat e-commerce.

"Kami menyambut positif bertumbuhnya sektor e-commerce di Bangladesh. Hanya saja banyak negara termasuk Bangladesh masih kesulitan dalam memajaki sektor ini," ujar Muneem, seperti dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Muneem mengatakan sektor e-commerce di Bangladesh tumbuh sangat pesat mengingat mudahnya proses pesan antar dan sistem pembayaran nontunai yang tersedia pada e-commerce.

Selain itu, penyelenggaraan sektor e-commerce yang murah tanpa memerlukan tenaga kerja yang banyak dan tempat berjualan juga membuat sektor e-commerce sangat kompetitif.

"Untuk mengatasi masalah perpajakan ini, NBR bersama dengan Kementerian Perindustrian telah mengembangkan sistem yang menyatukan banyak e-commerce ke dalam satu platform," ujar Muneem seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pada kesempatan yang sama, asosiasi e-commerce yang tergabung dalam E-Commerce Association of Bangladesh (e-CAB) justru meminta pemberian keringanan pajak.

e-CAB meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembayaran nontunai secara digital atas produk-produk yang dijual di e-commerce.

Presiden e-CAB Shomi Kaiser mengatakan 40% hingga 50% pembayaran pada e-commerce dilakukan secara nontunai dan digital. Pembebasan PPN diharapkan akan meningkatkan konsumsi.

Lebih lanjut, e-CAB juga meminta pemerintah untuk mengategorikan sektor e-commerce sebagai information technology enabled services agar bisa memanfaatkan insentif pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6