BANGLADESH

E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Maret 2021 | 15:01 WIB
E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews - Otoritas pajak Bangladesh mengeluhkan ekspansi e-commerce di Bangladesh yang tidak berbanding lurus terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak.

Chairman of National Board of Revenue (NBR) Abu Hena Rahmatul Muneem mengatakan aktivitas perdagangan melalui Internet sulit dipajaki, terutama perdagangan yang dilakukan melalui media sosial, bukan lewat e-commerce.

"Kami menyambut positif bertumbuhnya sektor e-commerce di Bangladesh. Hanya saja banyak negara termasuk Bangladesh masih kesulitan dalam memajaki sektor ini," ujar Muneem, seperti dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Muneem mengatakan sektor e-commerce di Bangladesh tumbuh sangat pesat mengingat mudahnya proses pesan antar dan sistem pembayaran nontunai yang tersedia pada e-commerce.

Selain itu, penyelenggaraan sektor e-commerce yang murah tanpa memerlukan tenaga kerja yang banyak dan tempat berjualan juga membuat sektor e-commerce sangat kompetitif.

"Untuk mengatasi masalah perpajakan ini, NBR bersama dengan Kementerian Perindustrian telah mengembangkan sistem yang menyatukan banyak e-commerce ke dalam satu platform," ujar Muneem seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Pada kesempatan yang sama, asosiasi e-commerce yang tergabung dalam E-Commerce Association of Bangladesh (e-CAB) justru meminta pemberian keringanan pajak.

e-CAB meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembayaran nontunai secara digital atas produk-produk yang dijual di e-commerce.

Presiden e-CAB Shomi Kaiser mengatakan 40% hingga 50% pembayaran pada e-commerce dilakukan secara nontunai dan digital. Pembebasan PPN diharapkan akan meningkatkan konsumsi.

Lebih lanjut, e-CAB juga meminta pemerintah untuk mengategorikan sektor e-commerce sebagai information technology enabled services agar bisa memanfaatkan insentif pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Kamis, 12 September 2024 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN