BANGLADESH

E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Maret 2021 | 15:01 WIB
E-Commerce Sulit Dipajaki, Otoritas Pajak Mengeluh

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews - Otoritas pajak Bangladesh mengeluhkan ekspansi e-commerce di Bangladesh yang tidak berbanding lurus terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak.

Chairman of National Board of Revenue (NBR) Abu Hena Rahmatul Muneem mengatakan aktivitas perdagangan melalui Internet sulit dipajaki, terutama perdagangan yang dilakukan melalui media sosial, bukan lewat e-commerce.

"Kami menyambut positif bertumbuhnya sektor e-commerce di Bangladesh. Hanya saja banyak negara termasuk Bangladesh masih kesulitan dalam memajaki sektor ini," ujar Muneem, seperti dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Muneem mengatakan sektor e-commerce di Bangladesh tumbuh sangat pesat mengingat mudahnya proses pesan antar dan sistem pembayaran nontunai yang tersedia pada e-commerce.

Selain itu, penyelenggaraan sektor e-commerce yang murah tanpa memerlukan tenaga kerja yang banyak dan tempat berjualan juga membuat sektor e-commerce sangat kompetitif.

"Untuk mengatasi masalah perpajakan ini, NBR bersama dengan Kementerian Perindustrian telah mengembangkan sistem yang menyatukan banyak e-commerce ke dalam satu platform," ujar Muneem seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pada kesempatan yang sama, asosiasi e-commerce yang tergabung dalam E-Commerce Association of Bangladesh (e-CAB) justru meminta pemberian keringanan pajak.

e-CAB meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembayaran nontunai secara digital atas produk-produk yang dijual di e-commerce.

Presiden e-CAB Shomi Kaiser mengatakan 40% hingga 50% pembayaran pada e-commerce dilakukan secara nontunai dan digital. Pembebasan PPN diharapkan akan meningkatkan konsumsi.

Lebih lanjut, e-CAB juga meminta pemerintah untuk mengategorikan sektor e-commerce sebagai information technology enabled services agar bisa memanfaatkan insentif pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?