HUNGARIA

Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Vallencia | Minggu, 11 Desember 2022 | 07:00 WIB
Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria tak mendukung pemberian paket bantuan keuangan oleh Uni Eropa kepada Ukraina. Total paket bantuan keuangan tersebut bernilai €18 miliar atau setara dengan Rp293,78 triliun.

Program bantuan tersebut amat dibutuhkan oleh Ukraina dalam rangka menutupi defisit dan menjaga perekonomian negara. Namun, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga dengan tegas menyatakan Hungaria tidak berniat mendukung pemberian paket bantuan keuangan tersebut.

"Hungaria tidak mendukung amendemen peraturan keuangan," katanya dikutip dari euronews.com, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, Uni Eropa hendak memberikan paket bantuan keuangan kepada Ukraina senilai €18 miliar. Jika disepakati, paket bantuan tersebut akan dicairkan kepada Ukraina senilai €1,5 miliar per bulan sepanjang 2023.

Namun, niat tersebut terhambat dengan adanya veto dari Hungaria. Sebab, kesepakatan pajak dan pemberian paket bantuan keuangan dari Uni Eropa memerlukan kebulatan suara dari seluruh negara anggota Uni Eropa untuk disahkan.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Hungaria. Menurutnya, Uni Eropa harus membantu Ukraina yang berada dalam kondisi keuangan yang sulit akibat peperangan dengan Rusia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai Ukraina sangat membutuhkan bantuan dari Uni Eropa untuk menghadapi situasi yang terjadi. Untuk itu, Uni Eropa tidak dapat membiarkan Hungaria menjadi penghalang dari pemberian dukungan tersebut.

"Ukraina tengah berperang dan sangat membutuhkan dukungan. Kami tidak dapat membiarkan satu negara anggota menunda dan menggagalkan dukungan keuangan dari Uni Eropa ini," tutur Dombrovskis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra