HUNGARIA

Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Vallencia | Minggu, 11 Desember 2022 | 07:00 WIB
Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria tak mendukung pemberian paket bantuan keuangan oleh Uni Eropa kepada Ukraina. Total paket bantuan keuangan tersebut bernilai €18 miliar atau setara dengan Rp293,78 triliun.

Program bantuan tersebut amat dibutuhkan oleh Ukraina dalam rangka menutupi defisit dan menjaga perekonomian negara. Namun, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga dengan tegas menyatakan Hungaria tidak berniat mendukung pemberian paket bantuan keuangan tersebut.

"Hungaria tidak mendukung amendemen peraturan keuangan," katanya dikutip dari euronews.com, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diketahui, Uni Eropa hendak memberikan paket bantuan keuangan kepada Ukraina senilai €18 miliar. Jika disepakati, paket bantuan tersebut akan dicairkan kepada Ukraina senilai €1,5 miliar per bulan sepanjang 2023.

Namun, niat tersebut terhambat dengan adanya veto dari Hungaria. Sebab, kesepakatan pajak dan pemberian paket bantuan keuangan dari Uni Eropa memerlukan kebulatan suara dari seluruh negara anggota Uni Eropa untuk disahkan.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Hungaria. Menurutnya, Uni Eropa harus membantu Ukraina yang berada dalam kondisi keuangan yang sulit akibat peperangan dengan Rusia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dia menilai Ukraina sangat membutuhkan bantuan dari Uni Eropa untuk menghadapi situasi yang terjadi. Untuk itu, Uni Eropa tidak dapat membiarkan Hungaria menjadi penghalang dari pemberian dukungan tersebut.

"Ukraina tengah berperang dan sangat membutuhkan dukungan. Kami tidak dapat membiarkan satu negara anggota menunda dan menggagalkan dukungan keuangan dari Uni Eropa ini," tutur Dombrovskis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP