KANADA

Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 14:30 WIB
Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Wacana pengenaan pajak kekayaan tampaknya makin gencar didengung-dengungkan di mata internasional. Kali ini, Partai Demokrat Baru (New Democratic Party/NDP) menyuarakan dukungannya atas pengenaan pajak kekayaan di Kanada.

Dalam konvensi yang diselenggarakan NDP, partai tersebut mendukung pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya dan pajak khusus atas excess profit. NDP merupakan partai oposisi dari pemerintahan Kanada di bawah Perdana Menteri Justin Trudeau.

"Orang-orang kaya harus membayar pajak sesuai dengan porsinya agar kita dapat menginvestasikan penerimaan tersebut untuk hal-hal yang dibutuhkan," ujar Ketua NDP Jagmeet Singh, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Singh menyatakan NDP mengusulkan pengenaan pajak kekayaan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan bersih di atas CA$20 juta atau setara dengan Rp232,54 miliar. Tarif pajak kekayaan yang diusulkan NDP sebesar 1%.

NDP juga mengusung pengenaan pajak atas excess profit yang diterima korporasi sepanjang pandemi Covid-19. Korporasi yang menikmati keuntungan berlebih berkat pandemi Covid-19 perlu dikenai pajak sebesar 2 kali lipat dari tarif pajak korporasi yang berlaku.

"Mereka yang diuntungkan berkat pandemi tetapi tidak membayar pajaknya di Kanada seharusnya menanggung beban lebih besar dalam pemenuhan biaya penanganan pandemi Covid-19," ujar Singh seperti dilansir nationalpost.com.

Hasil survei di Kanada pun menunjukkan sebagian besar masyarakat Kanada mendukung pengenaan pajak kekayaan. Sebanyak 79% responden yang disurvei oleh Abacus Data menyatakan dukungannya pengenaan pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN