KANADA

Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 14:30 WIB
Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Wacana pengenaan pajak kekayaan tampaknya makin gencar didengung-dengungkan di mata internasional. Kali ini, Partai Demokrat Baru (New Democratic Party/NDP) menyuarakan dukungannya atas pengenaan pajak kekayaan di Kanada.

Dalam konvensi yang diselenggarakan NDP, partai tersebut mendukung pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya dan pajak khusus atas excess profit. NDP merupakan partai oposisi dari pemerintahan Kanada di bawah Perdana Menteri Justin Trudeau.

"Orang-orang kaya harus membayar pajak sesuai dengan porsinya agar kita dapat menginvestasikan penerimaan tersebut untuk hal-hal yang dibutuhkan," ujar Ketua NDP Jagmeet Singh, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Singh menyatakan NDP mengusulkan pengenaan pajak kekayaan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan bersih di atas CA$20 juta atau setara dengan Rp232,54 miliar. Tarif pajak kekayaan yang diusulkan NDP sebesar 1%.

NDP juga mengusung pengenaan pajak atas excess profit yang diterima korporasi sepanjang pandemi Covid-19. Korporasi yang menikmati keuntungan berlebih berkat pandemi Covid-19 perlu dikenai pajak sebesar 2 kali lipat dari tarif pajak korporasi yang berlaku.

"Mereka yang diuntungkan berkat pandemi tetapi tidak membayar pajaknya di Kanada seharusnya menanggung beban lebih besar dalam pemenuhan biaya penanganan pandemi Covid-19," ujar Singh seperti dilansir nationalpost.com.

Hasil survei di Kanada pun menunjukkan sebagian besar masyarakat Kanada mendukung pengenaan pajak kekayaan. Sebanyak 79% responden yang disurvei oleh Abacus Data menyatakan dukungannya pengenaan pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6