FILIPINA

Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 13:30 WIB
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mendukung rencana pemerintah Filipina untuk mengimplementasikan pajak karbon.

Country Director ADB untuk Filipina Pavit Ramachandran mengatakan pajak karbon potensial untuk diterapkan di Filipina. Meski demikian, rencana penerapan pajak karbon tersebut harus dilakukan secara adil dan inklusif.

"Saya kira ada potensi, tetapi masih perlu dicermati dan dikaji lebih lanjut," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Ramachandran menuturkan kebijakan pajak karbon perlu didorong pasar dan sesuai dengan kebutuhan negara. Saat ini, Filipina termasuk negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.

Kementerian Keuangan tengah mengkaji instrumen penetapan carbon pricing sehingga dapat optimal mengatasi masalah lingkungan sekaligus menambah penerimaan negara.

Ramachandran menjelaskan upaya global untuk mengendalikan dampak perubahan iklim melalui pengenaan pajak karbon masih kecil. Pajak karbon kebanyakan baru diterapkan oleh negara-negara maju seperti Finlandia, Swedia, Norwegia, Kanada, Inggris, dan Singapura.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurutnya, seruan pengenaan pajak karbon kini mulai meningkat seiring dengan dampak yang ditimbulkan perubahan iklim terhadap perekonomian. Di sisi lain, pajak karbon juga dinilai efektif mendorong penerapan energi ramah lingkungan.

Namun, masih ada beberapa pihak yang menentang pengenaan pajak karbon karena mengkhawatirkan dampaknya pada kenaikan tarif listrik.

Ramachandran menyebut ADB akan mendukung rencana pengenaan pajak karbon melalui program mobilisasi sumber daya domestik di Filipina.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Kami mempunyai program dukungan yang sedang berjalan. Kami telah mendiskusikan berbagai reformasi kebijakan, termasuk pengenaan potensi pajak karbon," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Program mobilisasi sumber daya domestik bertujuan membantu Filipina memodernisasi administrasi perpajakan melalui transformasi digital dan memperkuat kerja sama perpajakan internasional.

Harapannya, program tersebut dapat mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, mengatasi perubahan iklim, serta meningkatkan kelestarian lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini