TURKI

Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Guna mendukung dunia usaha, Pemerintah Turki memangkas tarif PPN atas jasa tertentu dan tarif withholding tax atas sewa untuk seluruh sektor usaha hingga akhir tahun ini.

Dalam keterangan resmi, tarif PPN yang dipangkas tersebut antara lain angkutan penumpang, penyelenggaraan pernikahan, reparasi kendaraan, perawatan rumah, dan penatu dipangkas dari 18% menjadi 8%.

Kemudian, jasa akomodasi, katering, dan penyediaan jasa hiburan seperti bioskop, teater, dan museum dipangkas dari 8% menjadi 1%. Sementara itu, tarif withholding tax atas sewa dari 20% dipangkas menjadi 10%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami atas seluruh usaha dari setiap sektor di tengah pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan Turki Berat Albayrak di Ankara, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Restoran (All Restaurants and Restaurant Suppliers Association/TURES) Ramazan Bingol mengatakan insentif pajak ini bakal meningkatkan omzet pelaku usaha restoran sebesar 20% hingga 30%.

"Sektor kami mempekerjakan 2 juta orang dengan omzet tahunan secara rata-rata mencapai TRY140 miliar. Langkah ini sangat membantu kami melewati tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Ramazan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Senada, Ketua Asosiasi Ritel (Merchants Club Association of Istanbul/KOBI) Ilker Onel menuturkan langkah relaksasi pajak tersebut sangat membantu pemulihan bisnis UMKM dalam beberapa bulan ke depan.

"Kami yakin pemangkasan pajak tersebut bakal mengurangi biaya dan di sisi lain juga akan menekan tingkat inflasi akibat turunnya harga barang dan jasa,” tutur Ilker dikutip dari hurriyetdailynews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi