TURKI

Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Guna mendukung dunia usaha, Pemerintah Turki memangkas tarif PPN atas jasa tertentu dan tarif withholding tax atas sewa untuk seluruh sektor usaha hingga akhir tahun ini.

Dalam keterangan resmi, tarif PPN yang dipangkas tersebut antara lain angkutan penumpang, penyelenggaraan pernikahan, reparasi kendaraan, perawatan rumah, dan penatu dipangkas dari 18% menjadi 8%.

Kemudian, jasa akomodasi, katering, dan penyediaan jasa hiburan seperti bioskop, teater, dan museum dipangkas dari 8% menjadi 1%. Sementara itu, tarif withholding tax atas sewa dari 20% dipangkas menjadi 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami atas seluruh usaha dari setiap sektor di tengah pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan Turki Berat Albayrak di Ankara, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Restoran (All Restaurants and Restaurant Suppliers Association/TURES) Ramazan Bingol mengatakan insentif pajak ini bakal meningkatkan omzet pelaku usaha restoran sebesar 20% hingga 30%.

"Sektor kami mempekerjakan 2 juta orang dengan omzet tahunan secara rata-rata mencapai TRY140 miliar. Langkah ini sangat membantu kami melewati tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Ramazan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Senada, Ketua Asosiasi Ritel (Merchants Club Association of Istanbul/KOBI) Ilker Onel menuturkan langkah relaksasi pajak tersebut sangat membantu pemulihan bisnis UMKM dalam beberapa bulan ke depan.

"Kami yakin pemangkasan pajak tersebut bakal mengurangi biaya dan di sisi lain juga akan menekan tingkat inflasi akibat turunnya harga barang dan jasa,” tutur Ilker dikutip dari hurriyetdailynews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra