TURKI

Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Guna mendukung dunia usaha, Pemerintah Turki memangkas tarif PPN atas jasa tertentu dan tarif withholding tax atas sewa untuk seluruh sektor usaha hingga akhir tahun ini.

Dalam keterangan resmi, tarif PPN yang dipangkas tersebut antara lain angkutan penumpang, penyelenggaraan pernikahan, reparasi kendaraan, perawatan rumah, dan penatu dipangkas dari 18% menjadi 8%.

Kemudian, jasa akomodasi, katering, dan penyediaan jasa hiburan seperti bioskop, teater, dan museum dipangkas dari 8% menjadi 1%. Sementara itu, tarif withholding tax atas sewa dari 20% dipangkas menjadi 10%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami atas seluruh usaha dari setiap sektor di tengah pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan Turki Berat Albayrak di Ankara, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Restoran (All Restaurants and Restaurant Suppliers Association/TURES) Ramazan Bingol mengatakan insentif pajak ini bakal meningkatkan omzet pelaku usaha restoran sebesar 20% hingga 30%.

"Sektor kami mempekerjakan 2 juta orang dengan omzet tahunan secara rata-rata mencapai TRY140 miliar. Langkah ini sangat membantu kami melewati tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Ramazan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senada, Ketua Asosiasi Ritel (Merchants Club Association of Istanbul/KOBI) Ilker Onel menuturkan langkah relaksasi pajak tersebut sangat membantu pemulihan bisnis UMKM dalam beberapa bulan ke depan.

"Kami yakin pemangkasan pajak tersebut bakal mengurangi biaya dan di sisi lain juga akan menekan tingkat inflasi akibat turunnya harga barang dan jasa,” tutur Ilker dikutip dari hurriyetdailynews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN