KURS PAJAK 8 JULI - 14 JULI 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 08:29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.455. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.253 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah juga kembali melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok senilai Rp10.014,01 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang senilai Rp9.813,91 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Posisi rupiah terhadap ringgit Malaysia juga tertekan pada pekan ini dengan posisi senilai Rp3.372,48 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik tipis dari minggu lalu yang berada di level Rp3.329,88 per ringgit Malaysia.

Situasi pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.371,09 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger di level Rp10.235,55 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa melanjutkan penguatan nilai kurs pajak pada pekan ini. Patokan kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.262,36. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.030,41 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Juli 2020—14 Juli 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.455,00 202,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.014,01 200,10
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 10.656,76 203,51
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.182,37 31,60
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.864,99 26,01
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.372,48 42,60
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.401,14 226,61
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.518,82 40,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.014,52 323,66
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.371,09 135,54
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.552,77 23,73
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.287,25 241,86
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.430,96 113,82
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,60 0,31
15 Rupee India (INR) India 192,24 3,89
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.970,54 632,53
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 86,45 1,38
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 290,91 5,81
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.853,50 54,27
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 77,83 1,08
21 Bath Thailand (THB) Thailand 466,08 5,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.368,08 120,53
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.262,36 231,95
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.045,71 31,71
25 Won Korea (KRW) Korea 12,04 0,19

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan