KURS PAJAK 8 JULI - 14 JULI 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 08:29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.455. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.253 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah juga kembali melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok senilai Rp10.014,01 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang senilai Rp9.813,91 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Posisi rupiah terhadap ringgit Malaysia juga tertekan pada pekan ini dengan posisi senilai Rp3.372,48 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik tipis dari minggu lalu yang berada di level Rp3.329,88 per ringgit Malaysia.

Situasi pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.371,09 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger di level Rp10.235,55 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa melanjutkan penguatan nilai kurs pajak pada pekan ini. Patokan kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.262,36. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.030,41 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Juli 2020—14 Juli 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.455,00 202,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.014,01 200,10
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 10.656,76 203,51
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.182,37 31,60
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.864,99 26,01
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.372,48 42,60
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.401,14 226,61
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.518,82 40,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.014,52 323,66
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.371,09 135,54
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.552,77 23,73
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.287,25 241,86
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.430,96 113,82
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,60 0,31
15 Rupee India (INR) India 192,24 3,89
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.970,54 632,53
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 86,45 1,38
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 290,91 5,81
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.853,50 54,27
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 77,83 1,08
21 Bath Thailand (THB) Thailand 466,08 5,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.368,08 120,53
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.262,36 231,95
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.045,71 31,71
25 Won Korea (KRW) Korea 12,04 0,19

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN