KURS PAJAK 19 AGUSTUS-25 AGUSTUS 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren depresiasi rupiah untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Untuk satu pekan ke depan, rupiah dipatok melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak setiap US$1 untuk periode 19—25 Agustus 2020 ditetapkan senilai Rp14.825. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.661 per dolar Amerika Serikat (AS).

Reli penguatan juga masih berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.615,41 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.529,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.536,57 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya dipatok senilai Rp3.493,33 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.806,79 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.689,92 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.503,88. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini naik dari pekan sebelumnya yang dipatok senilai Rp17.335,81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Agustus 2020—25 Agustus 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.825,00 164,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.615,41 85,73
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.181,06 182,88
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.350,33 23,09
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.912,72 21,05
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.536,57 43,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.717,62 -8,06
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.661,39 36,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.370,02 178,15
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.806,79 116,87
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.703,68 21,78
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.265,55 180,59
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.894,64 26,80
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,87 0,07
15 Rupee India (INR) India 198,09 2,51
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 48.464,71 516,78
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 88,29 1,17
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 303,59 4,79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.953,06 44,06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 79,83 0,88
21 Bath Thailand (THB) Thailand 476,52 5,40
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.807,57 141,10
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.503,88 168,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.135,87 29,44
25 Won Korea (KRW) Korea 12,51 0,17

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN