KURS PAJAK 19 AGUSTUS-25 AGUSTUS 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren depresiasi rupiah untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Untuk satu pekan ke depan, rupiah dipatok melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak setiap US$1 untuk periode 19—25 Agustus 2020 ditetapkan senilai Rp14.825. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.661 per dolar Amerika Serikat (AS).

Reli penguatan juga masih berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.615,41 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.529,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.536,57 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya dipatok senilai Rp3.493,33 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.806,79 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.689,92 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.503,88. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini naik dari pekan sebelumnya yang dipatok senilai Rp17.335,81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Agustus 2020—25 Agustus 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.825,00 164,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.615,41 85,73
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.181,06 182,88
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.350,33 23,09
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.912,72 21,05
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.536,57 43,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.717,62 -8,06
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.661,39 36,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.370,02 178,15
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.806,79 116,87
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.703,68 21,78
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.265,55 180,59
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.894,64 26,80
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,87 0,07
15 Rupee India (INR) India 198,09 2,51
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 48.464,71 516,78
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 88,29 1,17
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 303,59 4,79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.953,06 44,06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 79,83 0,88
21 Bath Thailand (THB) Thailand 476,52 5,40
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.807,57 141,10
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.503,88 168,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.135,87 29,44
25 Won Korea (KRW) Korea 12,51 0,17

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan