KURS PAJAK 02 OKTOBER -08 OKTOBER 2019

Duh, Rupiah Masih Loyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 09:08 WIB
Duh, Rupiah Masih Loyo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren depresiasi untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Rupiah terpantau melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra kecuali terhadap pound sterling Inggris.

Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.154. Posisi kurs pajak ini naik dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp14.072 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia berbalik menguat setelah sempat turun nilai kurs pajaknya pada minggu lalu. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp9.573,51 per dolar Australia. Posisi kurs ini naik dari pekan lalu yang senilai Rp9.549,54 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penguatan kurs pajak juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu dipatok pada level Rp3.379,50 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak itu naik dari capaian minggu lalu yang senilai Rp3.366,27 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan terjadi juga untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.256, 54 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.218,58 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak. Posisi kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.500,58. Posisi kurs tersebut naik tipis dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp15.499,18 per euro

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 02 Oktober 2019—08 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,154.00 82.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,573.51 23.97
3 Dolar Kanada (CAD) 10,679.73 73.28
4 Kroner Denmark (DKK) 2,076.11 0.53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,805.32 9.28
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.50 13.23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,904.91 47.71
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,562.00 1.17
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,480.05 -65.48
10 Dolar Singapura (SGD) 10,256.54 37.96
11 Kroner Swedia (SEK) 1,450.81 1.96
12 Franc Swiss (CHF) 14,288.08 106.60
13 Yen Jepang (JPY) 13,141.81 91.88
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 0.05
15 Rupee India (INR) 199.80 1.91
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,548.54 227.45
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.27 0.51
18 Peso Philipina (PHP) 271.93 1.94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,772.63 21.20
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.92 0.21
21 Bath Thailand (THB) 462.54 1.25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,256.69 41.38
23 Euro Euro (EUR) 15,500.58 1.40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,986.57 6.31
25 Won Korea (KRW) 11.81 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT