LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Dua Profesional DDTC Dalami Praktik Benchmarking di WU

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Juli 2018 | 10:27 WIB
Dua Profesional DDTC Dalami Praktik Benchmarking di WU

Tami Putri Pungkasan dan Flouresya Lousha berpose di Kampus WU, Austria

VIENNA, DDTCNews – Seiring dengan kesadaran komunitas global terhadap isu transparansi dalam transfer pricing, sangat penting bagi para pelaku bisnis untuk dapat menggunakan dan mendokumentasikan seluruh data dan informasi dalam melakukan analisis transfer pricing dengan baik. Salah satu bagian inti dalam proses analisis dan dokumentasi transfer pricing adalah tahapan proses pencarian pembanding atau lebih dikenal dengan istilah benchmarking.

Tahapan tersebut menjadi krusial karena dari analisis benchmarking tersebut akan dihasilkan suatu rentang kewajaran dari transaksi antar pihak independen untuk dijadikan dasar acuan atas kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi yang sedang diuji. Pada proses benchmarking ini, kompleksitas transaksi afiliasi dan keterbatasan informasi pada database yang digunakan merupakan tantangan tersendiri. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang mendalam atas teknik-teknik benchmarking dan kemampuan untuk menginterpretasi data agar dapat menghasilkan hasil rentang kewajaran yang andal.

Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, sebagai salah satu wujud program pengembangan karyawannya, DDTC kembali mengirimkan profesionalnya yaitu Flouresya Lousha dan Tami Putri Pungkasan dari Divisi Transfer Pricing DDTC untuk mengikuti program advanced-level course terkait transfer pricing di Vienna, Austria pada tanggal 2 Juli – 6 Juli 2018. Kursus ini diselenggarakan oleh WU Transfer Pricing Center di Institute for Austrian and International Tax Law, Vienna University of Economics and Business (WU), secara khusus mengambil fokus pada penerapan teknik benchmarking atas berbagai jenis transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Program yang bertujuan agar setiap peserta memiliki pemahaman yang baik tentang teknik benchmarking ini terbagi dalam lima hari. Setiap harinya kursus ini akan membahas aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses benchmarking untuk aktivitas manufaktur dan distribusi serta transaksi khusus seperti transaksi jasa intra-grup, transaksi keuangan dan transaksi aset tidak berwujud.

Pada hari terakhir, peserta juga diajak untuk mempelajari bagaimana mengaplikasikan metode profit-split dan valuasi keuangan. Program kursus dilaksanakan dengan metode workshop yang mencakup pembahasan studi kasus serta praktik langsung dalam penggunaan database untuk melakukan benchmarking. Seluruh materi dalam workshop tersebut disampaikan oleh para praktisi dan pakar transfer pricing seperti Sebastian Gonnet selaku Vice President Global Transfer Pricing di NERA Economic Consulting, Prancis, dan Dr. Achim Roeder selaku Partner di KPMG Jerman.

Selain itu untuk dapat mendapatkan wawasan lebih mengenai pemanfaatan fitur yang ada di dalam database yang dipergunakan, pihak penyelenggara kursus juga mengundang pembicara dari Bureau van Dijk yaitu Christian Rieder, Mark Philips dari Bloomberg serta oleh Ednaldo Silva, Ph.D. yang mewakili RoyaltyStat.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Selanjutnya, sebagai bagian dari rangkaian kursus yang diikuti, WU juga menyediakan kelas tambahan pada tanggal 4-5 Juli 2018 yang mengusung tema “Risk Assumption under the Authorized OECD Approach and the 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines: Similarities and Divergences” dan “How To Apply the Arm’s Length Principle Without Comparables: A Major Challenges in Emerging/Developing Economies”.

Partisipasi pada program kursus Advanced Transfer Pricing Course (Benchmarking) ini sepenuhnya dibiayai oleh DDTC dan merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para pegawainya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201