AMERIKA SERIKAT

Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:30 WIB
Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C, DDTCNews – Komisi Inspeksi Perdana Menteri Pakistan tengah memeriksa data dan informasi ratusan akun luar negeri yang berkaitan dengan warga negaranya sebagaimana terekspos melalui Pandora Papers.

Komisi mengatakan mereka sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan yang memiliki hubungan dengan entitas di negara tax haven. Komisi berencana untuk menyelesaikan peninjauan pada akhir Januari 2022.

“Kami sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan termasuk politisi, jenderal militer dan birokrat yang memiliki hubungan dengan entitas di negara Tax Haven,” jelas komisi seperti, dikutip pada Selasa (4/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pandora Papers memuat 11,9 juta catatan keuangan rahasia, termasuk informasi tentang 29.000 orang yang memiliki perusahaan cangkang, perwalian, dan rekening bank yang sulit terlacak di yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

Dokumen yang bocor juga mengungkapkan sejumlah tokoh terkemuka di Pakistan. Tokoh tersebut di antaranya terdiri dari Perdana Menteri Imran Khan, Menteri Keuangan Shaukat Tarin, para militer, dan pendukung keuangan utama lainnya.

Seperti dikutip dari ICIJ, disebutkan tokoh-tokoh tersebut memiliki perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi. Salah satu alasan menyembunyikan kekayaan adalah untuk menghindari pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi adanya temuan Pandora Papers, Tarin mengakui dirinya mendirikan perusahaan di luar negeri. Meski demikian, Tarin menyatakan perusahaan tersebut hanya merupakan bagian dari proses penggalangan dana untuk banknya.

Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah India terhadap warganya yang diduga memindahkan uang ke negara lain dan membeli real estat dengan menggunakan perusahaan cangkang. Namun, warga yang disasar membantah melakukan kesalahan terhadap hukum.

Unit intelijen keuangan India juga telah mengirimkan 161 surat permintaan kepada 33 negara untuk mendapatkan informasi tentang kepemilikan aset dan transaksi keuangan warganya di luar negeri. Permintaan tersebut diikuti dengan adanya pembentukan grup multi agensi. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra