AMERIKA SERIKAT

Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:30 WIB
Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C, DDTCNews – Komisi Inspeksi Perdana Menteri Pakistan tengah memeriksa data dan informasi ratusan akun luar negeri yang berkaitan dengan warga negaranya sebagaimana terekspos melalui Pandora Papers.

Komisi mengatakan mereka sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan yang memiliki hubungan dengan entitas di negara tax haven. Komisi berencana untuk menyelesaikan peninjauan pada akhir Januari 2022.

“Kami sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan termasuk politisi, jenderal militer dan birokrat yang memiliki hubungan dengan entitas di negara Tax Haven,” jelas komisi seperti, dikutip pada Selasa (4/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pandora Papers memuat 11,9 juta catatan keuangan rahasia, termasuk informasi tentang 29.000 orang yang memiliki perusahaan cangkang, perwalian, dan rekening bank yang sulit terlacak di yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

Dokumen yang bocor juga mengungkapkan sejumlah tokoh terkemuka di Pakistan. Tokoh tersebut di antaranya terdiri dari Perdana Menteri Imran Khan, Menteri Keuangan Shaukat Tarin, para militer, dan pendukung keuangan utama lainnya.

Seperti dikutip dari ICIJ, disebutkan tokoh-tokoh tersebut memiliki perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi. Salah satu alasan menyembunyikan kekayaan adalah untuk menghindari pembayaran pajak.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Menanggapi adanya temuan Pandora Papers, Tarin mengakui dirinya mendirikan perusahaan di luar negeri. Meski demikian, Tarin menyatakan perusahaan tersebut hanya merupakan bagian dari proses penggalangan dana untuk banknya.

Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah India terhadap warganya yang diduga memindahkan uang ke negara lain dan membeli real estat dengan menggunakan perusahaan cangkang. Namun, warga yang disasar membantah melakukan kesalahan terhadap hukum.

Unit intelijen keuangan India juga telah mengirimkan 161 surat permintaan kepada 33 negara untuk mendapatkan informasi tentang kepemilikan aset dan transaksi keuangan warganya di luar negeri. Permintaan tersebut diikuti dengan adanya pembentukan grup multi agensi. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja